Bintan, suarakepri.com — Pemerintah Kabupaten Bintan mulai menertibkan pemanfaatan ruang setelah menemukan sedikitnya sembilan kegiatan usaha yang diduga berkembang di luar lokasi maupun luasan yang tercantum dalam Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Temuan itu kini ditindaklanjuti melalui Forum Penataan Ruang Kabupaten Bintan. Para pelaku usaha telah dipanggil untuk memberikan penjelasan terkait kondisi kegiatan mereka di lapangan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Bintan, Wan Affandi, mengatakan temuan tersebut diperoleh dari hasil inventarisasi terhadap sejumlah kegiatan usaha.
“Mereka membangun usaha di luar KKPR yang diberikan. Ini jelas sudah melanggar ketentuan tata ruang wilayah,” kata Wan Affandi, Rabu (09/09/2026).
Menurut Wan, sebagian pelaku usaha mengaku tidak mengetahui bahwa perkembangan kegiatan mereka telah melewati lokasi atau luasan yang tercantum dalam KKPR. Namun, pemerintah daerah tetap meminta seluruh kegiatan disesuaikan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
“Dalam forum itu, kita bersama instansi terkait meminta penjelasan langsung dari mereka,” ujarnya.
Salah satu temuan berada di Desa Pengujan, Kecamatan Teluk Bintan. Kegiatan tambak udang tersebut diduga berkembang melewati batas KKPR dan masuk ke kawasan yang diperuntukkan bagi pariwisata serta kawasan mangrove.
Temuan lainnya berada di Tembeling, Kecamatan Teluk Bintan. Kegiatan galangan kapal di wilayah tersebut disebut berkembang pada kawasan yang peruntukannya tercatat sebagai pertanian dan pertambangan, sementara izin awal kegiatan berada di kawasan industri.
Dirinya juga telah memberikan teguran sebagai langkah awal dan meminta pelaku usaha melakukan penyesuaian terhadap ketentuan pemanfaatan ruang.
Apabila kegiatan usaha berkembang melebihi luasan yang telah disetujui, pelaku usaha juga dapat menempuh proses pengurusan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Penertiban ini menjadi semakin penting di tengah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bintan 2026–2046.
Pemerintah Kabupaten Bintan sebelumnya membentuk tim penyusun Ranperda RTRW 2026–2046 melalui Keputusan Bupati Bintan Nomor 245/IV/2026. Dokumen tersebut diprakarsai Dinas PUPR dan ditetapkan pada 16 April 2026.
Bupati Bintan Roby Kurniawan sebelumnya menegaskan bahwa RTRW merupakan instrumen penting dalam menentukan arah pembangunan sekaligus memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai perencanaan daerah.
Pemerintah daerah juga memastikan penyusunan RTRW diselaraskan dengan kebijakan strategis nasional serta proyek strategis nasional yang berada di Kabupaten Bintan.
Dengan adanya temuan sembilan kegiatan usaha tersebut, persoalan pemanfaatan ruang di Bintan tidak hanya menyangkut kepatuhan administratif, tetapi juga menjadi ujian terhadap konsistensi pemerintah dalam menjaga kesesuaian antara kegiatan pembangunan dan peruntukan ruang yang telah ditetapkan.

Comment