Ketua KNTI Bintan Mengharapkan Dukungan Penuh Dari Pemerintah
Bintan, suarakepri.com – Diketahui sebelumnya, empat orang nelayan di Perbatasan Bintan yang ditahan di Malaysia, kini berhasil dibebaskan pada hari Kamis tanggal 05 Agustus 2021, namun dua orang Tekong Bot masih dalam Proses sidang, Jumat (08/06).
Menurut Buyung, selaku ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Bintan memaparkan adapun identitas para nelayan yang diketahui saat ini sedang ditahan dikerajaan Malaysia adalah Agus Suprianto (26) ,Sandi (18), Andi (18) yang merupakan nelayan di Kampung Masiran RT.07 RW.02 Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, dan Muhamad Rapi (33), Reza Matian (20), Gunawan (17) asal Desa Air Glubi, Kecamatan Bintan Pesisir Kabupaten Bintan.
“Meskipun sempat ditahan, namun pada akhirnya terdapat tiga orang nelayan telah berhasil dipulangkan oleh polisi Diraja Malaysia atas dasar pengakuan di Mahkamah Kote Tinggi Johor Malaysia yang di damping langsung oleh Konsulat jenderal Republik Indonesia (KJRI) di wilayah Malaysia,” ujar Buyung.
Buyung menjelaskan, adapun kronologis sebelum terjadi penangkapan tersebut, diketahui pada saat kejadian para melaut, menginformasikan perahu yang sedang digunakan dalam keadaan rusak, sehingga perahu tersebut membawa mereka masuk ke Negara tetangga yaitu Malaysia.
Saat ini nelayan yang di pulangkan berada di kota Batam untuk di karantina selama minimal satu minggu, lalu nelayan akan dipulangkan ke rumah masing-masing, yaitu Sandi (18), dan Andi (18), kemudian dua orang nelayan lagi masih di karantina di Malaysia disebabkan hasil Swab Reza matian (20), dan Gunawan (17) dinyatakan positif.
Sedangkan dua orang tekong Bot Agus Suprianto (26) dan M, Rafii (33) harus menjankan persidangan di mahkamah kote Tinggi Johor Baru, dengan di dampingi konsulat Indonesia / Kjri Indonesia yang berada di Johor agar nelayan dua tekong bot ini bisa di bebaskan lewat jalur diplomasi Mediasi.
Berdasarkan Informasi yang diterima langsung oleh Safrudin, selaku pemilik perahu menjelaskan salah seorang tekong Bot sempat menelponnya sekitar pukul 19.00 Wib. pada tanggal 5 Agustus 2021 melalui ponsel penjaga diraja Malaysia, beliau menyebutkan jika mereka masih di tahan untuk sidang lanjutan beberapa hari lagi,
Menurut pengakuan Safrudin, pihaknya bersama KNTI telah meminta bantuan pemerintah dan menuntut pemerintah agar bisa lebih cepat dan serius menyelesaikan permasalahan ini dan benar-benar menerapakan Undang-undang perlindungan nelayan no 6 Tahun 2017.
“Pemerintah perlu menfasilitasi nelayan perbatasan dengan alat komunikasi yang modern dan kapal yang layak jalan agar tidak selalu rusak ditengah mencari nafkah, serta berikan koordinat atau peta perbatasan, sehingga jika terjadi sesuatu kendala bisa menginformasikan kepada pihak pengawas kelautan atau yang lainya pada satu pusat informasi yang bisa kita askes bersama,” ujar Safrudin.
Buyung juga menambahkan bahwasanya yang disebutkan oleh Safrudin memiliki tujuan untuk memudahkan nelayan jika mengalami kendala masalah baik mesin rusak, adanya pukat trawl, penyeludupan narkotika atau adanya pencurian ikan oleh kapal asing.
“Karena selain melaut nelayan juga adalah Garda terdepan penjaga kedaulatan NKRI dari marak nya pencurian ikan oleh kapal asing maka sudah saat nya pemerintah memfokuskan perhatiannya ini untuk nelayan perbatasan,” tegas Buyung.

Comment