Bintan, suarakepri.com – Serangkaian teror buaya yang semakin meresahkan warga di sejumlah wilayah Kabupaten Bintan membuat pemerintah daerah bertindak cepat. Dalam rapat koordinasi lintas sektor yang digelar Selasa (24/6/2025), Pemkab Bintan memutuskan akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Satwa Liar, khususnya untuk mengantisipasi konflik antara manusia dan buaya.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Bintan Ronny Kartika ini melibatkan sejumlah instansi, di antaranya BPBD Bintan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Tanjungpinang-Bintan, Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Tanjungpinang, DLH, camat se-Bintan, serta jajaran kepolisian.
“Buaya adalah satwa yang dilindungi, tapi juga ancaman nyata bagi keselamatan warga. Maka kita butuh langkah strategis dan terukur,” ujar Ronny dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat III, Kantor Bupati Bintan, Bandar Seri Bentan.
Data yang dihimpun menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024 terjadi enam kejadian kemunculan buaya di wilayah Bintan. Sementara hingga pertengahan Juni 2025, tercatat tiga kasus serupa, salah satunya menelan korban jiwa di wilayah Kecamatan Teluk Bintan.
Warga di pesisir, sungai, dan kawasan rawa kini hidup dalam ketakutan. Laporan menyebutkan buaya kerap muncul di wilayah perairan Sungai Sebong, Sungai Enam, Kijang, dan sekitar Toapaya. Bahkan beberapa warga yang tengah beraktivitas seperti mencari ikan atau mandi, harus lari menyelamatkan diri saat melihat kemunculan predator ganas tersebut.
Sekda Ronny menegaskan pentingnya langkah awal mitigasi di wilayah-wilayah rawan. Ini termasuk pemasangan papan peringatan, sosialisasi aktif kepada masyarakat, dan edukasi penanganan konflik satwa liar.
“Kita juga perlu petunjuk teknis, misalnya kalau ada buaya ditangkap, apakah harus dikirim ke Batam atau bisa ditampung sementara di lokasi penangkaran di Bintan,” ujar Ronny meminta kejelasan kepada pihak BKSDA dan BPSPL.
Sebagai leading sector, BPBD Bintan akan menindaklanjuti pembentukan Satgas dan menyusun SOP berdasarkan regulasi yang berlaku. Penanganan satwa liar ini akan dilakukan dengan tetap mengutamakan keselamatan dan ketentraman warga, tanpa mengabaikan aspek perlindungan terhadap satwa yang dilindungi.
“Ini bukan hanya soal hewan liar, tapi juga soal hak warga untuk merasa aman di lingkungan mereka sendiri,” tegas Ronny.

Comment