Tanjungpinang, suarakepri.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengujian terkait proyek pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco di Kota Tanjungpinang, Rabu (07/08/2024).
Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, mengatakan bahwa pemeriksaan dan pengujian tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Moco Tahap V tahun anggaran 2015.
“Penyidikan atas dugaan korupsi proyek ini telah kami lakukan sejak Juni 2024,” jelas Putu.
Selain penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Kepri dan tim auditor dari BPK RI, pemeriksaan dan pengecekan kondisi fisik pelabuhan juga melibatkan tim ahli.
Pelabuhan Tanjung Moco, yang terletak di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di Pulau Dompak, Tanjungpinang, resmi memiliki izin operasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan sejak tahun 2020.





Comment