Lingga, SuaraKepri.com — Bagian parkiran kendaraan di Pelabuhan Tanjung Buton, Kabupaten Lingga, diperkirakan dalam waktu dekat dapat roboh akibat aktivitas bongkar muat bahan bakar minyak (BBM) yang diduga ilegal. Aktivitas itu diduga berasal dari kegiatan labuh dan sandar kapal bermuatan BBM di kawasan tersebut.
Pantauan di lapangan menunjukkan, bagian kiri halaman parkir pelabuhan tampak mereng hingga sekitar 70° ke kiri dan terlihat jelas retakan di permukaan aspal. Kondisi ini diduga akibat tekanan lumpur yang bergeser saat tongkang BBM bersandar ketika air laut surut.
Ironisnya, pada tahun 2023 lalu, Dinas Perhubungan Kabupaten Lingga sebenarnya sudah menempelkan pemberitahuan larangan aktivitas bongkar muat di area tersebut, namun larangan itu tampaknya tidak diindahkan oleh pihak kapal.
Lebih lanjut, informasi yang diterima menyebutkan, pada tahun 2024 pemilik kapal sempat dipanggil untuk memperlihatkan dokumen perizinan yang diklaim sudah dikantongi. Namun, hingga kini publik belum mengetahui apakah perizinan tersebut mencakup izin khusus Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) atau izin resmi bongkar muat BBM sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Jika benar terjadi, aktivitas bongkar muat BBM di pelabuhan umum seperti Tanjung Buton berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 117 ayat (1):
“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan bongkar muat barang berbahaya tanpa izin dari pejabat yang berwenang.”
BBM termasuk kategori barang berbahaya dan mudah terbakar, sehingga hanya boleh dibongkar di pelabuhan dengan izin resmi dan sarana keselamatan memadai.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal:
Kegiatan bongkar muat BBM wajib dilakukan oleh perusahaan bongkar muat berizin, di pelabuhan yang memiliki fasilitas khusus dan pengawasan aparat Syahbandar.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja):
Pihak yang menyalurkan atau memperdagangkan BBM tanpa izin niaga dari pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Kondisi fisik pelabuhan yang mulai rusak, serta indikasi adanya kegiatan bongkar muat BBM tanpa izin di kawasan pelabuhan umum, menimbulkan dugaan pembiaran dari pihak terkait.
Apakah ada unsur kelalaian dalam pengawasan dari instansi pelabuhan, atau bahkan praktik yang disengaja demi keuntungan tertentu, menjadi pertanyaan publik.
Pemerintah Kabupaten Lingga bersama aparat penegak hukum — baik dari Polsek Daik Lingga, Syahbandar, maupun Inspektorat Daerah — diharapkan segera melakukan pemeriksaan lapangan dan audit perizinan untuk memastikan kebenaran aktivitas tersebut.
Karena jika terbukti adanya pelanggaran, maka kegiatan ini tidak hanya merusak infrastruktur pelabuhan, tetapi juga bisa dikategorikan sebagai tindak pidana lingkungan dan niaga bahan bakar ilegal yang mengancam keselamatan publik serta menimbulkan kerugian negara.
Penulis : Febrian S.r




Comment