LINGGA, SuaraKepri.com – Menurut hasil Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI, menggunakan sampling dan pengujian produk ikan dalam kaleng, Pada tanggal 28 Maret 2018 lalu, ada beberapa produk harus dilarang beredar.
BPOM menyebutkan, bahwa dari 66 merek yang dilakukan pengujian, terdapat 27 merek yang positif mengandung parasit cacing.
Yang terdiri dari 16 merek produk impor dan 11 merek produk dalam negeri.
Menurut surat himbauan yang dikeluarkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Nomor S-676/DISPRINDAG.5.1/III/2018, kepada Kepala Dinas yang membidangi perdagangan se-Provensi Jambi tertanggal 29 Maret/ 2018.
Sebagaimana disebutkan, berikut 27 merek yang positif mengandung parasit cacing,
1.ABC,
2.ABT,
3. Ayam brand,
4.Botan,
5. CIP,
6. Donwon,
7. DR fish,
8. Farmerjack,
9. Fiesta Seafood,
10. Gag,
11. Hoki,
12. Hosen,
13. IO,
14. King’s Fisher,
15. Jojo,
16. LSC,
17. Maya,
18. Nago/Nagos,
19. Naraya,
20. Pesca,
21. Poh Sung,
22. Pronas,
23. Ranesa,
24. S&W,
25. Sempio,
26. TLC
dan 27. TSC.
Dengan Menindak
lanjuti hal diatas, diminta kepada seluruh Kepala Dinas yang membindangi Perdagangan.
Untuk segera melakukan koordinasi dengan Instansi terkait guna melakukan penguatan pengawasan dan turun kelapangan ke semua toko/pasar yang menjual produk tersebut di wilayahnya masing-masing.
Kemudian minta kepada seluruh Pedagang yang menjual produk makarel sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Badan POM RI, di alamat diatas.
Agar segera melakukan penarikan dan dilarang keras untuk memperjualbelikan kepada masyarakat.
Penulis: Rian


Comment