Lingga, SuaraKepri.com – Jembatan penghubung di Desa Musai, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri Hampir Roboh, yang disebabkan belum dibangun jembatan permanen dari pemerintah.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Novrizal, mengatakan ruas jalan dan Jembatan Desa Musai merupakan kewenangan Dinas PUPR Provinsi Kepri, yang tertuang di dalam surat dengan nomor 066/1000/set tentang Identifikasi dan Inventarisasi ruang-ruas jalan-jalan di Provinsi Kepri.
“Terkait Ruas jalan Daek, Desa Musai yang masuk kewenangan Provinsi Kepri tersebut kami sudah koordinasi dengan PU Provinsi Kepri, insyaallah hasil pembahasan kami dengan Dinas Pu Provinsi tahun depan (2022) dianggarkan oleh pemprov melalui Dinas PU Kepri,” kata Novrizal kepada SuaraKepri.com.
Sehubungan dengan telah diterbitkan SK Gubernur Kepulauan Riau No. 1863 tahun 2016 tentang ruas jalan menurut statusnya sebagai jalan Provinsi Kepri, Ruas Jalan Musai hingga ke Desa Kerandin sepanjang 6,90 KM.
Hal itu juga dituangkan di dalam surat keputusan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menetapkan dengan nomor surat. 290/KPTS/M/2015, tanggal 25 Mei tahun 2015 tentang penetapan ruas jalan menurut statusnya sebagai jalan Nasional di Provinsi Kepri, sepanjang 586,83 KM, sehingga terjadi perubahan ruas dari panjang awal sepanjang 333,995 KM, berdasarkan SK Menteri Pekerjaan Umum tahun 2009.
“Iya jalan dan jembatan Musai, Panggak Darat, Panggak Laut, masuk ruas jalan Provinsi Kepri, oleh sebab itu jalan provinsi yang berada di Kab. Lingga merupakan tanggung jawab dari provinsi untuk membangun, memelihara aset mereka, sesuai dengan SK jalan yang menjadi kewenangan provinsi,” jelasnya.
Penulis : Febrian S.r



Comment