Lingga, SuaraKepri.com – Beberapa bulan ini kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), terutama lahan, kerap terjadi di beberapa tempat yang didominan oleh Dua Pulau Besar di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
Hal ini pula yang menimbulkan pertanyaan dipublik, apakah memang karthula yang terjadi beberapa bulan ini, merupakan murni ketidak sengajaan? Atau memang ada pemanfaatan momen cuaca panas untuk dalih pembukaan hutan dan lahan.
Menurut tokoh pejuang pembentukan Provinsi Kepri, M Samin, mengatakan dalam sehari, kebakaran lahan dapat terjadi 1-3 kali, berdasarkan hemat dia tidak wajar, apalagi kebakaran sering terjadi berulang-ulang dan sangat membuat petugas pemadam bersama unsur relawan harus bekerja ekstra keras.
“Tidak wajar satu hari bisa terjadi kebakaran 1-3 kali, kalau memang tidak sengaja kenapa waktunya bisa hampir bersamaan, saya menduga ada sesuatu yang mencoba mencuri kesempatan dan memanfaatkan momen cuaca panas exstrime untuk membuka lahan, solah-olah murni karna cuaca atau ketidak sengajaan agar tidak terkena sangsi,” kata Samin dengan tegas, Senin (16/09/19).
Bukan hanya itu, menurut Samin efek samping dari kebakaran hutan ini sangat berbahaya bagi kesehatan manusia terutama balita, seperti salah satunya, Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang disebabkan oleh kabut asap tebal.
“Kita samua para orang tua sekarang ini sangat was was terhadap kesehatan anak-anak, kalau kebakaran hutan ini tidak segera di atasi, atau di cegah, bukan tidak mungkin penyakit ISPA dapat terjangkit,” ucapnya.
Berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lingga, pontensi kebakaran hutan dan lahan cukup tinggi terutama di wilayah Pulau Lingga dan Singkep.
Hal itu dikatakan oleh Kepala BPBD Kabupaten Lingga, Novrizal pada beberapa waktu lalu, bahkan ia menyebutkan rata-rata penyebab kebakaran hutan itu di dominan disebabkan oleh ulah manusia.
“Sampai saat ini, karhutla masih banyak terjadi di dua pulau besar, yaitu Pulau Singkep dan Lingga, terutama di daerah Kecamatan Singkep Barat dan Lingga Utara,” ujarnya pada beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Kabupaten Lingga harus mencari solusi untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan, pemberian sangsi berat kepada pemilik lahan yang kedapatan membakar hutan dengan sengaja harus diberlakukan, agar memberikan rasa keadilan untuk masyarakat yang terkena dampaknya.
Bahkan, membakar hutan atau lahan dengan sengaja untuk kepentingan apapun, dilarang oleh undang-undang, terdapat sedikinya tiga aturan yang melarang warga untuk melakukan pembakaran lahan, yakni:
Pertama, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Pasal 78 ayat 3 berisi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Lalu, Pasal 78 ayat 4 berbunyi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar.
Kedua, UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
Pasal 8 ayat 1 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Ketiga, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.
Pasal 108 berisi, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Penulis : Febrian S.r







Comment