Lingga, SuaraKepri.com – Pemerintah Desa se-Kabupaten Lingga terancam mengalami kelumpuhan roda pemerintahan akibat lemahnya fungsi dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Lingga dalam memberikan kepastian pencairan dana desa, Jum’at (20/02/26).
Kondisi ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan telah menyentuh aspek fundamental tata kelola pemerintahan desa. Dana desa yang seharusnya menjadi penopang utama operasional pemerintahan di tingkat paling bawah—mulai dari pembayaran gaji RT/RW, perangkat desa, hingga pembiayaan struktur pelayanan publik lainnya, hingga kini belum juga dicairkan secara pasti.
Akibat keterlambatan tersebut, sejumlah desa dilaporkan terpaksa mengambil langkah ekstrem dengan meminjam dana kepada pihak ketiga, bahkan kepada rentenir, demi menjaga stabilitas pelayanan kepada masyarakat.
Ironisnya, langkah tersebut ditempuh bukan karena kelalaian pemerintah desa, melainkan karena ketidakjelasan komitmen dan respons dari pemerintah kabupaten terhadap proses pencairan anggaran yang menjadi hak desa.
Salah satu kepala desa di Kabupaten Lingga, yang meminta identitasnya dirahasiakan karena khawatir terhadap potensi tekanan politik, mengungkapkan bahwa dokumen pengajuan pencairan dana telah disampaikan sejak beberapa minggu lalu. Namun hingga kini, belum ada kepastian yang dapat dijadikan pegangan.
“Kami sudah mengajukan berkas ke BPKAD sejak beberapa minggu lalu. Namun alasan yang kami terima selalu berubah-ubah, mulai dari adanya pergantian kepala badan, pejabat dinas luar, hingga diminta untuk menghadap ke berbagai pihak. Kami membutuhkan kepastian. Pencairan dana desa ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujarnya.
Alasan administratif seperti pergantian pejabat atau agenda kedinasan seharusnya tidak menjadi pembenar atas tersendatnya hak desa. Pemerintahan yang profesional dituntut mampu menjaga kesinambungan sistem, bukan bergantung pada individu. Ketika birokrasi tidak mampu menjamin stabilitas pelayanan dasar, maka yang menjadi korban bukan hanya aparatur desa, melainkan seluruh masyarakat yang bergantung pada pelayanan publik di tingkat desa.
Keterlambatan pencairan dana desa juga mencerminkan lemahnya manajemen keuangan daerah dan rendahnya sensitivitas terhadap urgensi kebutuhan di lapangan. Desa merupakan garda terdepan pemerintahan. Ketika desa terganggu, maka stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput ikut terancam.
Pemerintah Kabupaten Lingga seyogianya memahami bahwa dana desa bukanlah bantuan sukarela, melainkan bagian dari sistem keuangan yang telah diatur dan dialokasikan untuk memastikan pembangunan berjalan merata.
Ketidakpastian yang berlarut-larut hanya akan menumbuhkan ketida kpercayaan publik terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan muncul gelombang protes terbuka dari pemerintah desa maupun masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Lingga dituntut segera memberikan kejelasan jadwal pencairan, membuka ruang komunikasi yang transparan, serta memastikan tidak ada praktik birokrasi berbelit yang menghambat hak-hak desa.
Pemerintahan yang kuat bukan diukur dari kekuasaan yang dimiliki, melainkan dari kemampuannya menjamin kepastian dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk desa sebagai fondasi utama pembangunan daerah.
Sementara itu Pemkab Lingga maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lingga belum memberikan tanggapan terkait hal ini.
Penulis : Febrian S.r



Comment