LINGGA, SuaraKepri – Pemerintah Kabupaten Lingga (Pemkab Lingga),
menandatangani perjanjian kerja sama memorandum Of Understanding (MoU), dengan BPJS ketenagakerjaan cabang Tanjungpinang tentang kepesertaan program jaminan sosial.
Penandatanganan perjanjian kerja antara Bupati Lingga, H. Alias Wello dan kepala kantor BPJS cabang Tanjungpinang, Rini Suryani, dilaksanakan di rumah makan Cianjur Batam Center pada hari kamis malam, 12 April 2018.
Dalam penandatanganan perjanjian Mou, Alias Wello dan Rini Surya selaku Kepala BPJS cabang Tanjungpinang, membahas dua program terlebih dahulu yaitu kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Kami dari BPJS ketenagakerjaan cabang tanjung pinang bermaksud memberikan perlindungan Jaminan sosial ketenagakerjaan kepada PTT, GTT dan THL di Lingkup Pemerintah Kabupaten Lingga,” tutur Rini suryani.
BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Lingga sepakat membuat nota kesepakatan, kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pegawai tidak tetap (PTT), guru tidak tetap (GTT) dan tenaga harian lepas (THL), di lingkungan pemerintah Kabupaten Lingga, agar terlindungi dalam Program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Adapun manfaat yang didapatkan oleh para pegawai nantinya jika mengalami kecelakaan kerja, maka semua biaya pengobatan dan perawatan ditanggung sampai dengan sembuh atau unlimited.
Jika mengalami kecelakaan kerja sampai dengan meninggal dunia maka manfaat yang akan didapatkan adalah, 48 dikali gaji yang dilaporkan plus biasiswa 12 juta.
Selain itu bagi pegawai yang mengalami meninggal dunia, nantinya akan di berikan kepada ahli waris yang akan mendapatkan santunan 12 juta, jika kepesertaan lebih dari 5 tahun maka akan ditambahkan 12 juta lagi, untuk beasiswa bagi anaknya yang masih sekolah.
Setelah penandatanganan perjanjian kerjasama antara BPJS dan Pemerintah Kabupaten Lingga, Bupati dan kepala BPJS cabang daik, beserta rombongan melanjutkan makan malam bersama.
Penulis : Rian







Comment