Lingga, SuaraKepri.com – Pemerintah Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, tahun ini tidak melakukan perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), hal itu dikarnakan tidak dianggarkan gaji untuk P3K di ABPD 2019.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga Juramadi Esram mengatakan alasan pemkab tidak menerima (P3K) gelombang pertama, sebab kouta yang diberikan hanya satu orang saja, yaitu satu honorer K2 yang berstatus sebagai tenaga penyuluh pertanian.
“Untuk tahap pertama Pemkab Lingga tidak menerima P3K, Pemkab Lingga di APBD 2019, belum dianggarkan untuk gaji mereka yang aturannya harus diberikan gaji setara dengan gaji ASN,” kata Juramadi Esram, Jum’at (15/02/19).
Lanjut Juramadi, Pemkab Lingga secara resmi sudah mengirimkan surat keberetan penerimaan P3K ditahap pertama ini ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan-RB).
“Surat keberatan sudah kita sampaikan ke pemerintah pusat,” ujarnya.
Selain itu, kata dia untuk tahap kedua, nantinya Pemkab Lingga akan membuka diri dengan menerima P3K atau membuka peluang bagi honorer umum, namun, dia berharap ditahap kedua nantinya pemerintah pusat bisa mengumukkan lebih awal, agar, pemerintah daerah bisa menganggarkan gaji pegawai P3K di APBD.
“Paling kita akan menerima P3K untuk tahap kedua atau honorer umum, yang memberatkan daerah adalah gaji P3K,karena dibebankan kedaerah, aturannya sama dengan gaji ASN, ini cukup berat bagi daerah yang APBD masih kecil, seperti Kabupaten Lingga,” ucapnya kembali.
Sambung Juramdi, berdasarkan data yang diberikan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tidak menyebutkan nama, siapa, yang bakal menjadi penyuluh pertanian.
Diketahui, proses seleksi P3K juga akan menggunakan sistem seleksi Computer Assisted Tes (CAT) atau ujian berbasis komputer seperti CPNS 2018 lalu.
Penulis : Rian








Comment