Lingga, SuaraKepri.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lingga mengecam dan meyayangkan sikap oknum Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang melakukan pengusiran dan pelarangan bagi jurnalis yang melakukan peliputan pesta demokrasi pemilihan Kepala Daerah yang dilaksanakan pada Rabu (9/12/2020) lalu.
“Kita sangat prihatin, pada era keterbukaan saat ini, masih ada pihak yang belum memahami tugas seorang wartawan sebagai representasi warga negara dan kemerdekaan pers untuk menyampaikan informasi kepada publik,” tegas Ketua PWI Lingga, Jhony Prasetya Minggu (13/12/2020).
Sikap yang berlebihan dan arogan tersebut tidak hanya mencederai pesta demokrasi yang sedang berlangsung dalam pemilihan kepala daerah, namun juga mencederai hati insan pers sebab sesui Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 dinyatakan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Oleh sebab itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lingga akan membawa langkah hukum terkait kejadian tersebut, hal ini selain karena jurnalis yang mendapat perlakukan yang tidak menyenangkan tersebut merupakan bagian dari anggota PWI Lingga juga,
Tentu ini merupakan langkah mundur jalanya demokrasi di Republik Indonesia disaat jurnalis di haling-halangi dalam melaksankan tugas peliputan.
“Yang menjadi pertanyaan, apakah ada yang hendak dirahasiakan dan tidak ingin diketahui oleh publik sehingga oknum ketua KPPS tersebut bersikap berlebihan sehingga mengabaikan amanat Undang-Undang kebebasan pers,” kata Jhony yang di dampinggi Sekretaris PWI Lingga, Iman Arifandy.
Seperti diberitakan sejumlah media di Kabupaten Lingga, Wartawan Kabarterkini.co.id diusir oknum Ketua KPPS Rabu 9 Desember 2020 lalu, Padahal kehadiran awak media ini, bermaksud mengabarkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Lingga.
Sesuai aturan protokol kesehatan, namun sikap arogan dan berlebihan di pertontonkan oknum Ketua KPPS yang berlokasi di TPS 04, yang tepatnya pada SD Negeri 03 Daik Lingga, padahal di TPS-TPS lain para jurnalis dapat melaksankan tugas peliputan tanpa ada larangan dari petugas KPPS.
Penulis : Febrian S.r

Comment