Natuna, suarakepri.com – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Marzuki, S.H., membantah kabar yang menyebutkan adanya utusan Presiden Republik Indonesia yang datang ke Kabupaten Natuna untuk menangani kasus dugaan pelecehan anak di bawah umur.
Marzuki menegaskan, informasi yang beredar di sejumlah media massa tersebut tidak benar dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Informasi itu tidak benar. Saya sudah melakukan konfirmasi langsung, dan yang bersangkutan tidak berada di Natuna,” kata Marzuki saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (10/1/2026).
Sebelumnya, sejumlah pemberitaan mengaitkan penanganan kasus dugaan pelecehan anak di bawah umur di Natuna dengan Istana Presiden dan pimpinan Partai Gerindra. Bahkan, disebutkan Presiden mengutus perwakilan melalui Staf Khusus Presiden Bidang Perlindungan Anak dan Perempuan, Saraswati Jojohadikusumo, dengan nama Ririn Warsiti.
Menanggapi hal itu, Marzuki yang juga Anggota Komisi II DPRD Kepri dari Daerah Pemilihan Natuna–Anambas mengatakan, setelah melakukan konfirmasi langsung, Ririn Warsiti menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di Bandung dan tidak pernah datang ke Natuna.
“Saya tanyakan langsung kepada Ibu Ririn. Beliau menyampaikan sedang berada di Bandung, bukan di Natuna,” ujarnya.
Marzuki mengingatkan agar semua pihak tidak menggiring opini publik seolah-olah ada intervensi negara terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, penanganan kasus pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Kita harus memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum. Biarkan proses hukum berjalan sesuai aturan,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya peran media dalam menjaga netralitas dan mematuhi etika jurnalistik, terutama dalam pemberitaan yang menyangkut kasus hukum dan menyentuh kepentingan publik luas.
“Kebebasan pers harus diiringi dengan tanggung jawab. Media harus tetap netral dan tidak mencampuradukkan persoalan hukum dengan kepentingan lain,” ujarnya.
Marzuki menambahkan, dalam sistem hukum yang berlaku, tidak ada pihak yang dibenarkan melakukan intervensi, termasuk pejabat negara.
“Presiden sekalipun tidak boleh mengintervensi proses hukum. Semua harus menghormati mekanisme yang ada,” tegasnya.
Ia mengajak masyarakat untuk tetap mengawal proses hukum secara objektif dan tidak menarik kesimpulan sebelum adanya putusan resmi dari pengadilan.
“Kalau terbukti bersalah, tentu harus diproses sesuai hukum. Namun jangan menggiring opini seolah-olah seseorang sudah bersalah sebelum ada putusan,” pungkas Marzuki.

Comment