Natuna, suarakepri.com – Dugaan kasus pelecehan yang menyeret nama seorang oknum camat berinisial JD di Kabupaten Natuna hingga kini masih dalam tahap penyelidikan Polres Natuna. Perkara yang dilaporkan ke kepolisian sejak akhir Desember 2025 tersebut menuai perhatian publik, seiring munculnya berbagai narasi berbeda dari para pihak yang terlibat.
Kasus ini mencuat setelah ST, paman dari seorang perempuan berinisial MS, melaporkan JD ke Polres Natuna dengan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Laporan tersebut dibuat pada 26 Desember 2025, berdasarkan informasi yang diterima ST dari kakak kandungnya berinisial IL.
“Iya, saya yang melaporkan ke Polres Natuna. Laporan saya berdasarkan cerita yang saya terima dari kakak saya,” ujar ST saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis (8/1/2026) malam.
Namun, ST mengaku tidak mengantongi bukti langsung terkait dugaan tersebut. Ia juga tidak dapat menjelaskan secara rinci kronologi kejadian yang dilaporkannya ke pihak kepolisian.
“Bukti-bukti nanti dalam proses penyelidikan. Saya hanya melaporkan berdasarkan informasi yang saya terima,” kata ST.
Di sisi lain, istri sah JD yang berinisial LL justru menyampaikan keterangan berbeda. LL mengaku menjadi saksi langsung dalam peristiwa yang disebut-sebut sebagai awal munculnya dugaan tersebut.
Menurut LL, peristiwa terjadi pada Kamis dini hari, 25 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di kediaman mereka. Saat itu, LL mendapati suaminya berada di dalam kamar MS di lantai dua rumah.
“Saya sendiri yang membuka pintu kamar. Saya melihat suami saya dan MS sedang berbincang dan bermesraan, tidak ada kekerasan, ancaman, atau paksaan,” ujar LL kepada Koran Perbatasan, Jumat (9/1/2026).
LL menjelaskan, MS merupakan kerabat keluarga yang tinggal dan bekerja di rumahnya. Pada 5 Desember 2025, MS bahkan sempat merayakan ulang tahunnya yang ke-19 bersama keluarga, sebagaimana tertulis pada kue ulang tahun bertuliskan Happy Sweet Nineteen.
Usai kejadian tersebut, LL menyebut MS meninggalkan rumah pada pagi hari berikutnya. Keesokan harinya, LL baru mengetahui bahwa JD telah dilaporkan ke Polres Natuna dengan dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Atas laporan tersebut, LL menyatakan keberatan dan merasa dirugikan secara psikologis, termasuk dampak yang dirasakan oleh dua anaknya.
“Saya adalah istri sah dan saksi mata langsung. Saya berharap persoalan ini dilihat secara menyeluruh dan adil, tidak hanya dari satu versi cerita,” tegas LL.
LL juga membantah narasi yang menyebut MS sebagai korban kekerasan seksual. Ia menilai tudingan tersebut telah mencoreng nama baik suaminya dan merusak keutuhan keluarganya.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra, menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Perkara yang melibatkan anak menjadi atensi kami. Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang perkara,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Natuna, Baharullazi, mengingatkan media agar tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan asas praduga tak bersalah dalam memberitakan kasus yang masih berjalan.
“Kita ini penulis berita, bukan hakim. Putusan bersalah hanya ditentukan oleh pengadilan,” katanya.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Natuna. Kepala DP3AP2KB Natuna, Sri Riawati, menyatakan bahwa MS telah mendapatkan pendampingan psikologis sejak laporan dibuat.
“Korban kami dampingi selama proses pemeriksaan,” ujarnya, dikutip dari gudangberita.co.id, Jumat (2/1/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polres Natuna masih mendalami keterangan para saksi dan pihak terkait. Publik diimbau untuk menunggu hasil penyelidikan resmi dan tidak menarik kesimpulan sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Comment