Tanjungpinang, suarakepri.com – Setelah disyahkan pada 20 Oktober 2024, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Tanjungpinang mensosialisikan Perda Nomor 8 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Selasa 20 Mei 2025 di kantor DPK Tanjungpinang.
Sosialisasi Perda tersebut dibuka oleh Sekretaris DPK Kota Tanjungpinang Sugiarto didampingi Kabid Kearsipan Maswito dan diikuti oleh Arsiparis dan Pengelola Arsip di masing-masing OPD Tanjungpinang.
Sugiarto mengatakan sosialisasi Perda ini bertujuan agar pelaksanaan Perda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Saat ini kami melihat masih ada di antara Arsiparis yang melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan tupoksinya selaku Arsiparis. Akibatnya, masih ada pengelolaan arsip OPD yang belum sempurna,” ujarnya.
Menurut Sugiarto, Perda Kearsipan ini bisa menjadi “buku saku” bagi Arsiparis dalam menjalankan tugasnya. Untuk itu Arsiparis harus memahami isi dari Perda tersebut agar tidak salah langkah dalam menjalankan Tupoksinya. Dan, Perda ini akan ditindaklanjuti dengan penjelasannya dalam bentuk Peraturan Wali Kota.
Sementara itu Kabid Kearsipan Maswito mengatakan Perda Kearsipan terdiri dari 12 Bab dan 91 pasal. 12 bab itu terdiri dari: Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Kearsipan, Organisasi Kearsipan, Pengelolaan Arsip, Perlindungan dan Penyelamatan Arsip, Sumber Daya Kearsipan, Izin Penggunaan Arsip, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Kerjasama, dan Ketentuan Penutup.
Menurut Maswito dalam Perda tersebut sudah jelas ketentuan yang mengaturnya. Tinggal lagi Arsiparis mempelajari, memahami, dan melaksanakannya di OPD masing-masing. “Jika ada yang belum paham, bisa didikusikan bersama dengan Arsiparis di DPK selaku Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) di Tanjungpinang,” ujar Maswito.
Sementara itu Pungky Faradini bersyukur telah disosialisasikannya Perda tentang kearsipan ini. Dia minta DPK selaku LKD) untuk melaksanakan bimtek tentang kearsiapan. Hal ini untuk peningkatan SDM Arsiparis. “Ilmu kami tentang kerarsipan masih kurang dan kami masih butuh pencerahan,” ujar Arsiparis dari Dinas Pemadam dan Kebakaran (Damkar) ini.

Comment