TANJUNGPINANG, SuaraKepri.com – Terhitung sejak semester 1 tahun 2014, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Tanjungpinang telah menyelesaikan sebanyak 40 sengketa antara Perusahaan dan pihak Karyawan di Kota Tanjungpinang.
Surjadi Kadinsosnaker kota Tanjungpinang mengatakan, dari 40 sengketa tersebut hampir 90 persen dapat diselesaikan melalui Perjanjian Bersama (PB).
“Ini selama satu semester saja. Sebanyak 40 sengketa yang kita tangani. Dan alhamdulilah 90 persennya bisa diselesaikan dengan PB,” sebut Surjadi, Kamis (28/8) siang.
Dalam hal ini ada beberapa faktor yang menyebabkan hal tersebut terjadi. Diantaranya pemberhentian Karyawan secara sepihak, perusahaan bangkrut sehingga menyebabkan karyawan terlantar dan perusahaan dijual.
“Semua sengketa itu selalu kita minimalkan supaya tidak sampai ke PHI (Pengadilan Hubungan Industri. Kita akan selalu mengupayakan kedua belah pihak untuk membuat perjanjian bersama,” ujarnya.
Surjadi mengatakan, berdasarkan pengalaman. Jika suatu sengketa antara karyawan dan perusahaan sampai ke PHI. Hal itu kata dia, hanya akan menyebabkan ketidakjelasan nasib karyawan tersebut.
Oleh karena Surjadi mengharapkan, jika terjadi sengketa disarankan kepada kedua belah pihak untuk menempuh jalur perjanjian bersama, ketimbang ke PHI. Sebaba, biasanya proses penyelesaian sengketa di PHI itu selain memakan waktu yang lama, juga memerlukan biaya yang tidak sedikit.
“Kalau ke PHI kita kasihan, karena waktunya berlarut-larut. Bisa satu tahun, dua tahun bahkan sampai lebih. Kita kasihan sama mereka, belum lagi bolak-balik mengurus ini itunya,” sebut Surjadi.
Salah satu proses yang ditangani Dinsosnaker saat ini ialah kasus 14 karyawan yang di PHK secara sepihak oleh Perusahaan PT PRP atau yang terkenal dengan sebutan teh Prenjak Tanjungpinang.
“Itu salah satu kasusnya, namun kemaren sudah ada pertemuan. Dan kita menunggu jawaban dari pihak pemilik sesuai keputusan saat pertemuan beberapa waktu lalu,” tutupnya Surjadi.
[sk]

Comment