Promo FBS
FBS Reliable Broker
Tanjungpinang

Ada Kemungkinan Libur Dipercepat, Pemkot Tanjungpinang Kebut Pencairan Gaji PNS dan Honorer

479
×

Ada Kemungkinan Libur Dipercepat, Pemkot Tanjungpinang Kebut Pencairan Gaji PNS dan Honorer

Sebarkan artikel ini

SuaraKepri.com, Tanjungpinang – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran tentang cuti bersama lebaran yang dimulai sejak tanggal 31 Mei 2019. Mendengar kabar tersebut, Pemerintah Kota Tanjungpinang langsung menggesa pencairan gaji PNS dan Honorer sebelum liburan.

Terkait libur ini memang belum jelas. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kota Tanjungpinang, Samsudi mengaku belum menerima surat edaran tersebut. Hanya saja, dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) tetap mengantisipasi jika memang libur lebaran dipercepat.

“Kita belum dapat surat edaran ini, tapi dengar-dengar memang libur tanggal 31 Mei,” kata Samsudi saat dihubungi, Kamis (23/5/2019).

Samsudi mengatakan, jika memang benar tentang libur tersebut,maka PNS akan libur selama 10 hari, sejak tanggal 31 Mei hingga 10 Juni 2019.

“Tapi kalau ternyata tidak benar surat edaran itu, kita mulai libur tanggal 3 Juni dan masuk kerja tanggal 10 Juni,” terang Samsudi.

Terkait libur yang dipercepat tersebut, Kepala DPPKAD Tanjungpinang, Darmanto saat dihubungi, Kamis (23/5/2019) mengatakan bahwa pihaknya akan mengupayakan gaji PNS serta honorer di bulan Juni akan di cairkan pada akhir Mei ini.

“Kita upayakan, kita sudah informasikan kepada seluruh OPD untuk mengajukan permohonan pencairan gaji,” kata Darmanto.

Dia mengatakan, pihaknya saat ini tengah fokus membayarkan THR serta gaji 13 PNS se-Kota Tanjungpinang dan juga honorer (PTT). Estimasi waktu pembayaran THR akan dimulai Jumat (24/5/2019) hingga Minggu (26/5/2019).

“Untuk pencairan gaji estimasinya di tanggal 27,28 dan 29 Mei,” tutur Darmanto.

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat