Promo FBS
FBS Reliable Broker
PolitikSuara KepriTanjungpinang

Aset Pemprov Kepri Senilai Miliaran Rupiah Rawan Terbengkalai, DPRD Desak Sertifikasi dan Sanksi Tegas

17
×

Aset Pemprov Kepri Senilai Miliaran Rupiah Rawan Terbengkalai, DPRD Desak Sertifikasi dan Sanksi Tegas

Sebarkan artikel ini
Momen disetujuinya Ranperda menjadi Perda, Senin (26/10). /F: ist

Tanjungpinang, suarakepri.com — Pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menjadi sorotan DPRD Kepri. Dari 843 bidang tanah yang tercatat sebagai aset pemerintah daerah, sebanyak 251 bidang di antaranya belum bersertifikat. Kondisi ini dinilai berisiko menimbulkan sengketa sekaligus menghambat optimalisasi pemanfaatan aset untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sorotan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang ke-3 Tahun Anggaran 2025–2026 di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam, Pulau Dompak, Senin (26/10/2026). Dalam rapat itu, seluruh fraksi DPRD Kepri menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Wakil Ketua I DPRD Kepri, Dra. Hj. Dewi Kumalasari, M.Pd., yang memimpin rapat, menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara tertib, transparan, dan produktif agar kekayaan pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Pengelolaan aset daerah harus bertransformasi menjadi sektor yang produktif dan akuntabel. Kami tidak ingin ada lagi aset terbengkalai atau celah hukum yang merugikan daerah. Regulasi ini hadir untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendongkrak kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah,” ujar Dewi Kumalasari.

Dalam pandangan Fraksi Partai Gerindra, juru bicara Arianto Lu mengungkapkan, dari total 843 bidang tanah milik Pemprov Kepri, baru 592 bidang yang telah bersertifikat. Artinya, masih terdapat 251 bidang tanah yang perlu segera dituntaskan proses sertifikasinya untuk memperkuat kepastian hukum dan mencegah potensi sengketa.

Gerindra mendesak Pemprov Kepri menetapkan target penyelesaian sertifikasi secara terukur. Pengawasan juga perlu diperketat, terutama terhadap pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan aset daerah, agar tidak menimbulkan kerugian bagi pemerintah.

Sementara itu, Fraksi Partai NasDem melalui H. Muhammad Musofa, S.E., menilai Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu diperbarui agar selaras dengan perkembangan regulasi nasional, termasuk PP Nomor 28 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

NasDem mendorong pelaksanaan audit hukum secara menyeluruh terhadap aset daerah serta penerapan sanksi tegas bagi pihak yang lalai dalam menjaga dan mengelola barang milik pemerintah.

Pandangan yang menekankan pentingnya efisiensi, ketertiban, dan akuntabilitas pengelolaan aset juga disampaikan fraksi-fraksi lainnya, yakni Golkar melalui Asmin Patros, S.H., M.Hum., PKS melalui Hj. Ismiyati, S.Pd. AUD, serta PDI Perjuangan melalui Januar Robert Silalahi, S.I.Kom. Dokumen pandangan akhir Fraksi Demokrat-Nurani dan PAN-PKB turut diserahkan dalam rapat tersebut.

Dengan disetujuinya Ranperda menjadi Perda, DPRD Kepri berharap pemerintah provinsi segera mempercepat sertifikasi tanah, menertibkan administrasi, dan mengoptimalkan pemanfaatan aset yang selama ini belum produktif. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum atas kekayaan daerah sekaligus mencegah aset terbengkalai dan potensi kerugian keuangan daerah.

Rapat paripurna itu turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Misni, S.KM., bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Kepri.

Comment