Promo FBS
FBS Reliable Broker
Tanjungpinang

Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Sebanyak 168 Gram Dimusnahkan Polresta Tanjungpinang

2223
×

Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Sebanyak 168 Gram Dimusnahkan Polresta Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Pihak Polresta Tanjungpinang saat memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu, dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang./Ist

Tanjungpinang, SuaraKepri.com – Polresta Tanjungpinang menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan sejumlah kasus, Kamis (27/2).

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Lajun Siado Rio Sianturi, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari penangkapan tersangka pertama, (SD), pada 24 Januari di Kecamatan Bukit Bestari dengan barang bukti seberat 74 gram.

“Selanjutnya, kami melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka kedua, RB, di wilayah Komplek Bintan Plaza dengan barang bukti dua paket sabu seberat 8,13 gram,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi, RB mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka BS, yang kemudian berhasil diamankan di Kecamatan Gunung Kijang, Bintan, dengan barang bukti seberat 9,16 gram.

“Kami terus melakukan pengembangan, dan tersangka BS mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari SP, yang saat ini masih berstatus DPO,” tambahnya.

Lebih lanjut, barang bukti tersebut setelah dilakukan transaksi dititipkan kepada tersangka YD di Pulau Beralasan Pasir, Desa Teluk Bakau.

“YD berhasil kami amankan dengan barang bukti sabu seberat 181,47 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 13,47 gram kami sisihkan untuk pembuktian di persidangan, sementara 168 gram lainnya kami musnahkan,” jelasnya.

Comment