TANJUNGPINANG, SuaraKepri.com – Karena kedapatan satu set alat hisap (bong) dan satu butir pil ektasi jenis Happy Five, seorang penumpang WNI, KN (46 tahun) diamankan oleh Bea Cukai pada hari Selasa (26/8) semalam. Alat hisap sabu-sabu itu disimpan pelaku di dalam kotak rokok dan happy five atau lebih dikenal psikotrofika disembunyi di dalam dompetnya.
Hal ini dipaparkan oleh Kepala Bea Cukai Tipe B Tanjungpinang, Hilman Satria yang didamping kepala BNN Kota Tanjungpinang, Kompol Ahmad Yani dalam ekspose kasus pada hari Rabu (27/8), di kantor Bea Cukai Tanjungpinang.
“Penangkapan KN ini berawal kedatangan penumpang menggunakan kapal MV. Cinta Indomas melalui pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura pada Selasa malam, pukul 19.15 Wib,” Hilman menceritakan kronologis penangkapan.
Berdasarkan hasil profiling penumpang, pihak Bea Cukai melakukan pemeriksaan mendalam terhadap KN. “Pada saat pemeriksaan awal dilakukan pengecekan barang penumpang melalui mesin X-Ray dan pemeriksaan body pada bersangkutan,” ujarnya.
Dari pemeriksaan inilah, pihak Bea Cukai menemukan alat hisap dan selanjutnya di dompet ditemukan satu butir ekstasi Happy FIVE.
“Kita pun telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap alat hisap dan 1 butir yang telah dilakukan dengan alat lonscan NAPZA yang menghasilkan positif Mentamph,” jelasnya.
Akibat perbuatan pelaku, pelaku pun dijerat pasa 102 hurup e dan 103 cUU No. 17 tahun 2006 yaitu menyembunyikan barang Impor secara melawan hukum dan memberikan keterangan lisan atau tertulis yang tidak benar’ yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban kepabean, Junto UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Tersangka dan barang bukti tersebut kami serahkan kepada Satnarkoba Polres Tanjungpinang untuk ditindak lanjuti dan pengembangan,” tutupnya. (Amos)
[sk]







Comment