Example floating
Example floating
Tanjungpinang

Bawaslu Kepri: Ratusan Bacaleg Curi “Start”

343
×

Bawaslu Kepri: Ratusan Bacaleg Curi “Start”

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi spanduk (Foto: Google)
Ilustrasi spanduk (Foto: Google)
Ilustrasi spanduk (Foto: Google)

TANJUNGPINANG, SuaraKepri.com – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau menyatakan ratusan bakal calon legislatif di kabupaten/kota mencuri “start” kampanye, tanpa bisa dikenai sanksi karena tidak ada larangan bila melakukan di masing-masing daerah pemilihannya.

“Bakal caleg yang mencuri ‘start’ kampanye bukan hanya di Tanjungpinang, Batam dan Karimun, melainkan hampir di seluruh Indonesia. Sosialisasi yang berlebihan menyebabkan bakal caleg dikategorikan melakukan curi ‘start’ kampanye,” ungkap anggota Bawaslu Kepulauan Riau Lendrawati, di Tanjungpinang, Kamis.

Seharusnya, kata dia, bakal caleg tidak menggunakan atribut kampanye dengan menampilkan nomor urut caleg dan daerah pemilihan. Mereka hanya boleh menampilkan wajah dan partai di spanduk, baliho dan gambar tempel.

“Kalau sudah ditetapkan sebagai caleg baru boleh menyosialisasikan diri dengan menampilkan wajah, partai, nomor urut dan daerah pemilihan. Sedangkan untuk melakukan kampanye terbuka dilakukan selama 21 hari dan berakhir sebelum memasuki masa tenang,” ujarnya.

Lendrawati mengungkapkan, Bawaslu Kepri hanya dapat memberi peringatan lisan kepada bakal caleg yang mencuri “start”.

Diakuinya, banyak bakal caleg memanfaatkan celah ketentuan yang tidak membatasi mereka untuk melakukan sosialisasi dengan menampilkan wajah, lambang partai, nomor urut caleg dan daerah pemilihan.

“Kami tidak dapat memberikan mereka sanksi, karena tidak ada peraturan yang melarangnya. Dalam ketentuan hanya ditegaskan, kampanye dilakukan setelah ditetapkan sebagai caleg, sementara tidak ada satu pasal pun yang melarang bakal caleg untuk melakukan kampanye seperti itu,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, tindakan bakal caleg yang curi start kampanye berpotensi menimbulkan konflik, karena tidak seluruh bakal caleg memiliki dana yang memadai. Selain itu, sebagian bakal caleg masih memiliki sikap “fair”, tetapi jika terdapat ketidakadilan, maka kemungkinan mereka tidak dapat menerimanya.

“Praktik curi ‘start’ itu merupakan sikap yang tidak mendidik masyarakat. Kami yakin masyarakat memberi catatan negatif terhadap mereka yang melakukan kampanye duluan,” katanya.

[an]

Comment