Promo FBS
FBS Reliable Broker
Tanjungpinang

Bea Cukai Tanjungpinang Jawab Tudingan Pembatasan Peliputan

267
×

Bea Cukai Tanjungpinang Jawab Tudingan Pembatasan Peliputan

Sebarkan artikel ini
Kepala Bea Cukai Tanjungpinang saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku penyelendupan narkoba, pada hari Rabu (15/10)./Ist

TANJUNGPINANG, SuaraKepri.com –
Bea Cukai Tanjungpinang menjawab tudingan sejumlah media lokal yang menyebut Bea Cukai Tanjungpinang melakukan pembatasan peliputan pada kegiatan Konferensi Pers pengungkapan penyelundupan narkotika.

Humas Bea Cukai Tanjungpinang, Setia Handaya, mengakui jika Konferensi Pers pengungkapan penyelundupan narkotika jenis sabu di Pelabuhan SBP yang digelar di dalam ruangan Kantor Bea Cukai Tanjungpinang itu terbatas.

Namun menurutnya pembatasan itu dilakukan semata-mata demi kelancaran kegiatan mengingat terbatasnya ruangan tempat kegiatan Konferensi Pers itu berlangsung.

“Karena keterbatasan tempat, tidak semua media bisa diakomodasi,” ucap Setia, kepada media ini, Rabu (15/10/2025).

Setia juga mengatakan jika pemilihan lokasi kegiatan di dalam ruangan ketimbang di luar ruangan Kantor Bea Cukai tersebut demi mendapatkan kenyamanan, apalagi saat kegiatan berlangsung cuaca sedang hujan.

“Riskan kalau di luar. Abang tau juga tadi kondisi hujan,” ucap Setia.

Diberitakan sebelumnya Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tanjungpinang Suhardi meminta pejabat Bea Cukai belajar bagaimana cara menghargai kerja-kerja wartawan di lapangan.

Pernyataan ketua PWI Tanjungpinang itu dilatar belakangi undangan konferensi pers yang dibatasi pejabat Bea Cukai Tanjungpinang.

“Mendapati banyak laporan tentang batasan liputan agenda konferensi pers kasus penyelundupan narkotika di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) oleh pejabat Bea Cukai Tanjungpinang, kami minta mereka belajar lagi cara menghargai kerja wartawan,” tegas Suhardi, Rabu 15 Oktober 2025.

Berbeda kalau misalnya, agenda tersebut judulnya bukan konferensi pers. Melainkan agenda khusus untuk membahas kebijakan penting yang sifatnya penting dan tidak terbuka untuk umum.

Suhardi menegaskan, Undang-undang menetapkan pers berhak memperoleh informasi salah satunya melalui konferensi pers yang diselenggarakan secara resmi untuk mendistribusikan informasi dan menjawab pertanyaan media.

UU ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi wartawan untuk menjalankan profesinya, termasuk melakukan kegiatan jurnalistik, seperti mengumpulkan dan menyebarkan informasi yang akurat dan berimbang.

“Kerja-kerja Pers itu diatur dalam undang-undang, kalau masih ada badan publik yang tidak paham dan berlaku semena-mena itu sama saja, mereka berlaku semena-mena. Keterbukaan informasinya sangat buruk,” ungkapnya.

Ia berharap kebijakan undangan terbatas tersebut bisa dievaluasi, agar hubungan antara Bea Cukai dan insan pers tetap harmonis serta sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

Penulis : Angga

Comment