Promo FBS
FBS Reliable Broker
Tanjungpinang

Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

2011
×

Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Tanjungpinang bersama Uspida lainnya saat memusnahkan barang bukti hasil pencegahan di TPA Ganet./Angga

TANJUNGPINANG, suarakepri.com – Kepala Bea Cukai Tanjungpinang Tri Harta memimpin pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil dari penindakan kepabeanan dan cukai tahun 2022 hingga 2024.

Kegiatan pemusnahan yang dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet pada Selasa (25/06) pagi itu merupakan bentuk implementasi dan fungsi pengawasan serta perlindungan masyarakat.

Pada pemusnahan itu Bea Cukai Tanjungpinang turut mengundang para pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah daerah, aparat penegak hukum serta pihak terkait lainnya sebagai bentuk transparansi.

“BMN yang dimusnahkan kali ini terdiri atas 2.348.300 batang hasil tembakau, 78,92 liter MMEA lokal dan impor, 230 pcs kasur bekas, 303 pcs 23 koli pakaian, 168 pcs dan 51 Koli tas, 9 pcs dompet, 262 pcs dan 35 koli sepatu, 4 pcs sex toy dan 10.483 pcs barang campuran seperti alat masak, peralatan makan, cairan kimia, perlengkapan P3K, obat obatan, guci, vas bunga dan barang lainnya,” ucap Tri Harta

“Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 2.865.759.200,00 (dua miliar delapan ratus enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) dengan potensi kerugian negara mencapai 1.919.953.900 (satu miliar sembilan ratus sembilan belas juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah),” sambung Tri Harta.

Menurut Tri Harta, barang yang dimusnahkan tersebut adalah BMN yang telah mendapatkan keputusan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Elang Batam untuk dimusnahkan. Pemusnahan BMN tersebut dilakukan dengan cara dilindas dengan alat berat dan dibakar.

Berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 tahun 2019 barang yang menjadi milik negara merupakan barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang dilarang untuk diimpor atau diekspor dan barang yang dibatasi untuk diimpor atau diekspor namun tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalam jangka waktu 60 hari sejak disimpan dalam tempat Penimbunan Pabean.

Lebih lanjut Tri Harta mengatakan bahwa bemusnahan BMN ini merupakan kegiatan rutin dilakukan yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi utama dari barang tersebut agar tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh siapapun.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan langkah-langkah proaktif dan bersinergi dengan pihak pihak terkait untuk mencegah masuknya barang barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat khusunya di wilayah kerja KPPBC TMP B Tanjungpinang.

Upaya pemberantasan tersebut akan terus dilakukan dari hulu hingga hilir. Hal tersebut dilakukan dalam rangka pengamanan keuangan negara peciptaan iklim usaha yang sehat dan kelancaran pembangunan

“Kami mengimbau kepada para pengusaha dan masyarakat untuk menjalankan usaha secara legal karena “legal itu mudah”. Kami juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada pemerintah daerah dan APH lainnya atas kerjasama, partisipasi dan sinergi dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal selama ini,” pungkas Tri Harta.

Penulis : Angga

Comment