Tanjungpinang, SuaraKepri.com – Peran media massa dalam peningkatan kualitas pemilu, sukses pemilu, sukses menghantarkan pemimpin negri ini yang akuntabel dan profesional.
Ketua KPU Indrawan Susilo Priwibowo yang merangkap bagian logistik, rumga dan anggaran. Bahwa dalam peraturan PKPU Ri terbaru untuk penggunaan anggaran untuk media massa dalam hal kolaborasi publikasi media informasi.
“Ada 2 hal teknis aturan, ada regulasi PKPU dan teknis anggaran, dan bagaimana media online bisa masuk ke dalam aturan penggunaan anggaran, tentunya butuh masukkan teman teman, selama tidak membentur aturan PKPU,” ujar Indrawan di sela-sela sosialisasi persiapan pelaksanaan Pemilu 2024, di Hotel CK Tanjungpinang, pada hari Jum’at pagi (1/9).
Ketua Advokasi PWI, Simanungkalit menyatakan bahwa kepedulian partisipasi dari KPU dan jajaran sudah cukup baik melakukan coffee Morning, pada hari ini, namun kedepannya membangun silaturahmi, kolaborasi, kerjasama yang baik juga akan saling mendukung. Tanpa media massa baik cetak dan online tentu sangat dibutuhkan, meski ada kontiniutas dan kinerja yang saling sinergis dalam tahapan tahapan kegiatan KPU.
Dari 610 caleg DPRD provinsi, untuk memperebutkan 45 caleg Terpilih di DPRD propinsi di February 2024 nanti, tentu Masyarakat perlu menanyakan prosesnya seperti apa saat ini, masyarakat ingin tau bagaimana track record dan catatan para caleg ini, serta bagaimana proses pemilihan yang tak bermasalah nantinya. “Masyarakat tentu perlu tahu, termasuk anggaran pemilu mendukung semua proses,” tanyanya.
Feri Manalu dari bagian DCS caleg dan verifikasi, menerangkan ada 14 ketentuan yang bisa dijalani seorang caleg bisa lolos sebagai Caleg tetap. “Sebenarnya tidak terlalu susah, asal bisa memenuhi aturan, dan dipermudah misalkan domisili caleg tak menentukan ia bisa calon di lokasi ia tinggal, ia bisa caleg di daerah lain sesuai PKPU no 23 Tahun 2022,” tegas Feri.
“Tidak lolos karena bisa juga caleg menyampaikan data tidak benar, atau data palsu, nah ini kami perlu masukkan masyarakat,” ungkapnya.
Namun KPU Kepri akan proses itu tanggapan masyarakat terkait pencalonan, tidak pada persoalan personalnya, misalkan perselingkuhan, poligami dsb.
Soal kualitas dan bobotnya, Feri menjelaskan itu hasil rekruitmen pada partai politiknya. “Sejeli apakah parpol merekrut caleg yang berkualitas,” ungkapnya. KPU hanya membuka kesempatan siapa yang mau, mau bersedia mencalonkan diri.
Kesempatan yang sama ketua juga mengatakan anggaran KPU Kepri mencapai Rp140, 36 miliar dalam anggaran APBN dan aturan penggunaan hingga detik ini belum bisa dimanfaatkan karena aturan teknisnya belum di sahkan dari pengguna anggaran lembaga negara.
“Kami juga di pandu sesuai aturan penggunaan keuangan negara, sehingga kami juga tak bisa sembarangan,” katanya. Namun sekarang kami sedang mencari formasi aturan bagaimana media online bisa masuk dalam anggaran, namun aturan PKPU KPU RI masih membatasi hal ini.
Kritisi pedas disampaikan Charles mengungkap meskinya judul kegiatan kali ini bukan peran media massa dalam pemilu 2024, tapi tidak berperan ya media online dalam pemilu tahun 2024. “Karena aturan PKPU KPU RI, yang masih ambigu, kemana peran dan fungsi media online dalam hal ini, termasuk keterbukaan informasi dalam gerak dan tahapan termasuk SK tak bisa diakses, kurang sekali terbukanya informasi
“Hasil survei indeks keterbukaan informasi di Kepri saat ini juga menurun dari tahun tahun sebelumnya, nah ini termasuk giat KPU Kepri yang cendrung tak terbuka akan informasi,” ujarnya. Untuk UU Keterbukaan informasi, dan tahapan dan kegiatan KPU Kepri bisa melihat dan mengetahui dapat diakses oleh masyarakat.







Comment