Promo FBS
FBS Reliable Broker
Tanjungpinang

Bukan Aset Pemda, Disperindag Tanjungpinang Klarifikasi Soal Kontainer PKL Sudah Dihibahkan kepada Penerima

14
×

Bukan Aset Pemda, Disperindag Tanjungpinang Klarifikasi Soal Kontainer PKL Sudah Dihibahkan kepada Penerima

Sebarkan artikel ini
Kepala Disperindag Kota Tanjungpinang, Hj. Riany, S.Sos., M.M., /F: Dokumen Pribadi

Tanjungpinang, suarakepri.com — Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Tanjungpinang memberikan klarifikasi terkait sorotan terhadap pengadaan kontainer yang diperuntukkan bagi pedagang kaki lima (PKL) di Kota Tanjungpinang.

Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul pemberitaan sebelumnya yang menyoroti belum optimalnya pemanfaatan sejumlah kontainer yang disebut sebagai bagian dari program pemerintah daerah untuk mendukung aktivitas ekonomi pelaku usaha kecil.

Kepala Disperindag Kota Tanjungpinang, Hj. Riany, S.Sos., M.M., menegaskan bahwa kontainer tersebut merupakan bantuan yang diperuntukkan bagi PKL yang sebelumnya beraktivitas atau berjualan di kawasan Tepi Laut, Minggu (23/08) melalui pesan WhatsApp.

Menurut Riany, bantuan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Tanjungpinang melakukan penataan kawasan sekaligus menyediakan sarana pendukung bagi pedagang agar tetap dapat menjalankan aktivitas ekonomi dengan lebih baik.

“Kontainer tersebut merupakan bantuan yang diperuntukkan bagi PKL yang sebelumnya beraktivitas atau berjualan di kawasan Tepi Laut. Bantuan tersebut diberikan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam melakukan penataan sekaligus memberikan sarana pendukung bagi pelaku usaha agar dapat menjalankan aktivitas ekonominya dengan lebih baik,” jelas Riany.

Ia menjelaskan, dari sisi administrasi, bantuan kontainer tersebut diberikan melalui mekanisme hibah kepada penerima yang telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, setelah proses penyerahan atau serah terima dilakukan sesuai dokumen yang dipersyaratkan, kontainer tersebut bukan lagi merupakan fasilitas yang dikelola atau dioperasionalkan sehari-hari oleh Disperindag sebagai aset maupun fasilitas operasional pemerintah.

“Setelah proses penyerahan atau serah terima dilaksanakan sesuai dokumen yang dipersyaratkan, kontainer tersebut bukan lagi merupakan fasilitas yang dikelola atau dioperasionalkan sehari-hari oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian sebagai aset atau fasilitas operasional pemerintah,” ujarnya.

Riany juga menegaskan bahwa sebelum bantuan diberikan, para calon penerima telah menyatakan kesediaannya untuk menerima dan memanfaatkan bantuan tersebut sesuai dengan peruntukannya.

Artinya, menurutnya, pemberian bantuan kontainer dilakukan berdasarkan proses dan komitmen penerima, bukan diberikan tanpa dasar maupun tanpa adanya kesanggupan untuk memanfaatkannya.

Selain itu, sebelum proses penyerahan dilakukan, pihak Disperindag juga telah melakukan komunikasi dan pertemuan dengan para pedagang.

Dalam pembahasan tersebut, pemerintah tidak menetapkan bahwa pemanfaatan kontainer harus secara kaku berada pada satu titik tertentu di kawasan Tepi Laut.

“Apabila kondisi di lapangan mengharuskan penerima memanfaatkan kontainer di lokasi lain, hal tersebut pada prinsipnya dapat dilakukan sepanjang lokasi dan kegiatan berjualannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tidak menimbulkan pelanggaran terhadap aturan penataan kawasan,” jelas Riany.

Terkait adanya kontainer yang saat ini belum dimanfaatkan secara optimal, Riany menilai kondisi tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai proyek mangkrak atau aset pemerintah yang terbengkalai.

Menurutnya, status dan mekanisme pengelolaan kontainer harus dilihat berdasarkan dokumen pemberian hibah serta proses serah terima yang telah dilakukan.

“Apabila saat ini terdapat kontainer yang belum dimanfaatkan secara optimal oleh penerimanya, kondisi tersebut tidak tepat apabila langsung dikategorikan sebagai ‘proyek mangkrak’ atau ‘aset pemerintah yang terbengkalai’. Status dan mekanisme pengelolaannya perlu dilihat terlebih dahulu dari dokumen pemberian hibah dan proses serah terimanya,” tegasnya.

Meski tanggung jawab pemanfaatan setelah serah terima berada pada penerima hibah, Disperindag memastikan pemerintah daerah tetap menjalankan fungsi pembinaan terhadap para penerima.

Riany mengatakan pihaknya akan terus melakukan komunikasi dengan penerima agar bantuan yang telah diberikan dapat dimanfaatkan secara optimal dan sesuai dengan tujuan program.

“Pemerintah melalui Disdagin tentunya tetap mempunyai tanggung jawab pembinaan dan akan terus melakukan komunikasi dengan penerima agar bantuan yang telah diberikan dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai tujuan program,” katanya.

Namun demikian, setelah barang diserahterimakan kepada penerima hibah, kewajiban untuk menjaga, menggunakan, dan memanfaatkan bantuan sesuai peruntukannya menjadi bagian dari tanggung jawab penerima sebagaimana komitmen yang telah dituangkan dalam dokumen pemberian bantuan.

Riany menambahkan, keberhasilan program bantuan kontainer tidak semata-mata dapat diukur dari kondisi apakah kontainer sedang digunakan atau tidak pada suatu waktu tertentu.

Menurutnya, evaluasi program juga harus mempertimbangkan keseluruhan proses, mulai dari pengadaan, penetapan penerima, dasar pemberian bantuan, dokumen hibah, proses serah terima hingga komitmen penerima dalam memanfaatkan bantuan tersebut.

Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak akan membiarkan program bantuan kehilangan manfaatnya bagi masyarakat.

Karena itu, apabila ditemukan penerima yang belum memanfaatkan bantuan secara optimal, Disperindag akan melakukan evaluasi dan komunikasi kembali dengan penerima.

“Apabila ada penerima yang belum memanfaatkan bantuan secara optimal, tentu akan kami evaluasi dan komunikasikan kembali dengan penerima,” ujarnya.

Disperindag juga menyatakan terbuka terhadap kritik maupun pemberitaan media. Namun, Riany berharap pemberitaan mengenai program tersebut dapat berangkat dari data dan dokumen yang lengkap sehingga informasi yang diterima masyarakat dapat memberikan gambaran secara utuh.

“Kami sangat terbuka terhadap kritik dan pemberitaan media. Namun kami berharap pemberitaan juga berangkat dari data dan dokumen yang lengkap, sehingga tidak muncul kesan bahwa pemerintah daerah mengadakan aset kemudian membiarkannya mangkrak,” katanya.

Ia menegaskan bahwa bantuan tersebut diberikan kepada penerima tertentu dan telah melalui mekanisme administrasi yang ditetapkan.

Disperindag, lanjut Riany, juga siap memberikan data dan dokumen yang memang dapat dibuka sesuai ketentuan sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.

“Pada prinsipnya Disdagin siap memberikan data dan dokumen yang memang dapat dibuka sesuai ketentuan, agar pemberitaan yang disampaikan kepada masyarakat benar-benar objektif, berimbang dan berdasarkan fakta,” tutupnya.

Comment