Tanjungpinang, suarakepri.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang memutuskan membatalkan program seragam sekolah gratis untuk peserta didik SD dan SMP se-Kota Tanjungpinang tahun 2024. Keputusan ini diambil dengan alasan defisit anggaran, meskipun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungpinang tahun 2024 sebesar Rp1,091 triliun.
Pembatalan ini menuai kritik keras dari masyarakat yang tergabung dalam grup WhatsApp “#Kepri Discussion”, dan telah ditanggapi langsung oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, pada hari Senin (12/8/2024).
Ansar menegaskan bahwa program pemberian seragam gratis untuk siswa SD dan SMP di Tanjungpinang tetap harus dilaksanakan, mengingat pentingnya program tersebut bagi masyarakat. Ia menyarankan agar sumber pengadaan dapat dialihkan dari kegiatan lain yang tidak masuk dalam skala prioritas.
“Kami ingin mendengar penjelasan langsung dari Pemkot Tanjungpinang melalui Pj. Wali Kota-nya. Mari kita kesampingkan dulu program dan kegiatan lain yang tidak masuk dalam skala prioritas dan tidak mendesak. Dengan cara itu, program seragam gratis tetap dapat dilaksanakan,” jelas Ansar.
Pembatalan program ini telah memicu reaksi negatif sebagian warga Tanjungpinang sejak Senin (12/8/2024) hingga Selasa (13/8/2024). Banyak warga menganggap keputusan ini mengkhianati amanat UUD 1945, khususnya terkait kewajiban pemerintah mengalokasikan minimal 20% APBD untuk sektor pendidikan.
“Siapa yang menjadikan anggaran APBD defisit? Untuk sektor pendidikan jangan khianati UUD. Sudah jelas pemerintah wajib membiayai 20% dari nilai APBD,” ujar salah seorang warga dalam grup WA tersebut.
Warga lain menyoroti bahwa program seragam sekolah gratis merupakan warisan kebijakan mantan Walikota Syahrul. Mereka menganggap pembatalan program ini sebagai bentuk pengingkaran terhadap kebijakan yang telah berjalan baik.
Kritik juga ditujukan pada prioritas anggaran pemerintah kota. Beberapa warga mengusulkan agar Pemerintah Kota mempertimbangkan kembali pos-pos anggaran seperti Tunjangan Kinerja (Tukin) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), serta memangkas kegiatan seremonial dan studi banding yang dianggap kurang penting.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu diskusi lebih luas tentang pengelolaan anggaran daerah serta komitmen pemerintah terhadap sektor pendidikan.
Hingga berita ini diturunkan pada Selasa (13/8/2024), Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, S.Hut., belum memberikan keterangan terkait pembatalan program seragam gratis.
Penulis: Zein
Editor: Thafan Casper




Comment