TANJUNGPINANG, SuaraKepri.com – Seorang pengacara, ED di laporkan telah menganiaya seorang siswi hanya disebabkan, siswi yang bernama Putri parkir motor di depan rumah teman ED. Karena tidak terima anaknya telah dianiaya, Rizal pun melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Rizal menceritakan kejadian ini berawal anaknya, Putri yang merupakan pelajar SMP Negeri 4 Tanjungpinang, menumpang parkir di depan rumah Zainal hampir sepekan yang lalu.
“Jadi disaat anak saya memarkirkan motornya di depan rumah Pak Zainal, Pak Zainal mencurigai motor anak saya itu tidak memiliki plat atau nomor polisi. Dan Pak Zainal mencurigai motor anak saya itu hasil kejahatan atau akan berbuat jahat,” ujarnya ketika dihubungi melalui ponselnya pada hari Minggu (26/10).
Rizal menjelaskan bahwa anaknya merkirkan motor di depan rumah Zainal tersebut, untuk menemui temannya, Brian yang berada di sempit tak jauh dari rumah Zainal, di Jalan Engku Putri, Lorong Cendana.
“Hari kedua, anak saya kembali memarkirkan motor di depan rumah Zainal. Disaat itu, langsung menyuruh manantunya untuk mengecek pemilik motor yang diparkirkan tersebut. Tetapi usaha dari menantu zainal itu tidak berhasil, padahal anak saya itu tidak jauh dari rumah zainal saat bertemu temannya satu kelas, Brian,” paparnya.
Pada hari ketiga inilah, kejadian dimana ED menampar anak Rizal disaat Zainal meminta bantuan dengan ED. “Zainal langsung turun mencari tahu pemilik motor yang terparkir di depan rumahnya. Setelah bertanya, akhirnya Zainal bertemu anak saya yang sedang mengobrol bersama Brian, di gang rumah Brian. Zainal langsung menegur anak saya dan sempat menuduh motor anak saya itu motor curian karena tidak memiliki plat nomor polisi. Tetapi langsung dibantah anak saya dengan menunjukkan STNKnya,” jelasnya.
Putri pun akhirnya beranjak ingin pulang. Tetapi disaat itu sudah terlihat Zainal dan ED sedang berdiri di seberang jalan. Saat Putri hendak mengambil motornya, disaat itulah tangan putri ditarik Zainal.
“Anak saya pun ketakutan dan gugup, ED yang saat itu juga terlihat kesal. Tiba-tiba menampar wajah anak saya hingga telinganya berdenging,” katanya lagi.
Putri akhirnya menceritakan kejadian ini kepada ibunya, istri Rizal dan mendatangi rumah Zainal karena tidak terima.
“Saya pun dihubungi oleh istri saya dan ikut mendatangi rumah Zainal. Setelah itu baru saya membuat laporan ke Polres Tanjungpinang,” ungkapnya.
Adapun nomor LP tersebut adalah TBL / 483 / X / 2014/ Kepri/SPK-Res Tanjungpinang, tertanggal 20 Oktober yang lalu.
“Saya harap pihak kepolisian dapat segera bertindak atas tindakan semena-mena terhadap anak saya, apalagi anak saya masih seorang pelajar. Apakah etis seorang pengacara seperti menampar seorang anak kecil yang masih terhitung pelajar,” tutupnya.
[sk]







Comment