TANJUNGPINANG, SuaraKepri.com – Dua tersangka dugaan korupsi Fasilitas Pelabuhan Internasional Tanjung Berakit Bintan, akhirnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Tanjungpinang, pada hari Jumat (26/9).
Dua tersangka tersebut yakni Binsar Simanjuntak, Direktur PT. Siman Eranesia Ardes Plen, selaku pihak kontraktor pelaksana proyek Faspel Tanjung Berakit – Bintan. Dan tersangka Firmansyah Chomsyani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, melimpahkan dua tersangka tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang. Kedua tersangka, sempat diperiksa di ruangan Kasi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi, SH MH mengatakan, kedua tersangka merupakan kasus yang dilimpahkan oleh Kejati Kepri sebagai proses tahap dua oleh Kejari Tanjungpinang.
“Ini kasus yang dilimpahkan dari Kejati Kepri kepada Kejari Tanjungpinang sebagai proses hukum lebih lanjut atas kedua tersangka,” ujar Herry.
Ia mengatakan, dalam waktu dekat ini juga, kedua berkas tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang untuk disidangkan.
“Kita akan siapkan dan lengkapi dulu berkas – berkas kedua tersangka sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Secepatnya lah kita proses,” tegasnya.
Sementara itu pihak Kejati Kepri dari tersangka Binsar, telah berhasil menyita menyita dan mengembalikan uang negara sebesar Rp1,5 miliar lebih.
[sk]

Comment