Promo FBS
FBS Reliable Broker
Tanjungpinang

Enam Pelaku Pengeroyokan Dan Penikaman di Pelabuhan Sri Payung Ditangkap Polisi

414
×

Enam Pelaku Pengeroyokan Dan Penikaman di Pelabuhan Sri Payung Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Inilah dua pelaku yang berhasil ditangkap oleh pihak Polres yang dipimpin Kanit Buser, Aiptu Simanjuntak. | ist

Tanjungpinang – Akhirnya pihak Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang mengungkap kasus dugaan penikaman hingga menyebabkan kematian atas korban H di Pelabuhan Sri Payung KM 6 Tanjungpinang yang terjadi pada 8 April 2016 lalu, sekitar pukul 00.30 WIB.

Adapun enam orang pelaku yang berhasil ditangkap, berinisial ED (24) warga Sulawesi Selatan, H (34) warga Jalan Sultan Mahmud, K (41) warga Jalan Sultan Mahmud, A (28) warga Jalan Sultan Mahmud, IBR (20) warga Kabupaten Magetan Jatim, dan FE (24) warga Kampung Melayu KM 6 Tanjungpinang.

Kepala Polisi Resor (Kapolres) Tanjungpinang, AKBP Kristian P Siagian mengatakan bahwa penangkapan para pelaku ini berdasarkan pengembangan dari telah tertangkapnya dari pelaku sebelumnya, sehingga berjumlah enam orang.

“Setelah mendapatkan laporan dan meminta keterangan saksi, anggota kita langsung bergerak untuk menangkap para pelaku yang telah diketahui identitasnya,” ujarnya saat menggelar press releales di Mapolres Tanjungpinang, Senin (11/4).

Kristian menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada 8 April 2016 sekitar pukul 00.30 WIB, korban dan rekan-rekannya meminum-minuman keras di Jalan RE Martadinata (Pelabuhan Sri Payung KM 6) Tanjungpinang.

Tiba-tiba, para tersangka datang dan langsung melakukan pengeroyokan, namun korban dan rekannya berniat untuk melarikan diri. Tapi nahas, tersangka berinisial ED menarik korban dan menusukkan pisau yang didapat di kapal KM Shoryu Permai yang sedang berlabuh di dermaga tersebut.

“Tersangka ED inilah yang melakukan penikaman menggunakan pisau, sebelumnya ia menarik korban H, setelah korban jatuh, tersangka langsung menusukkan pisau sebanyak dua kali di tubuh korban,” ungkapnya.

[sk]

Comment