Promo FBS
FBS Reliable Broker
Tanjungpinang

Gara-gara Finger Print, Pegawai Honorer Pemprov Kepri Terlambat Menerima Gaji

660
×

Gara-gara Finger Print, Pegawai Honorer Pemprov Kepri Terlambat Menerima Gaji

Sebarkan artikel ini

Tanjungpinang – Beberapa Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri ikut mengeluhkan adanya kebijakan absensi melalui Finger Print. Ini melihatkan bukan hanya kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) saja yang mengeluh dan mengancam akan melaporkan ke Makamah Kontitusi (MK).

Akibat adanya kebijakan absensi Finger Print berdasarkan Peraturan Gubernur Kepri (Pergub) No. 6 tahun 2017, PTT dan honorer juga turut mengalami keterlambatan menerima gaji.

“Biasanya kami menerima gaji selalu tepat waktu, kini sering terlambat. Bahkan terhitung hari ini, hingga tanggal 13 April ini, kami belum juga menerima gaji,” ujar Avita Ully salah satu PTT di lingkungan Pemprov Kepri, pada hari Rabu malam (13/04) kepada beberapa wartawan.

Avita Ully juga menilai bahwa Finger Print ini tidak bisa diterapkan dan sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS atau pegawai.

“Di PP Nomor 53 itu tidak ada perihal pemotongan gaji, yang ada hanya teguran lisan, tertulis hingga penundaan kenaikan pangkat. Apalagi beban kerja pegawai antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) antara satu dengan yang lainnya tidaklah sama,” jelasnya.

Ia mencontohkan, saat ini ditempatkan di KesbangPol Linmas Provinsi Kepri yang berurusan dengan organisasi hingga demo dan kebanyakan turun ke lapangan.

“Saat pagi kita telah dikejar-kejar waktu untuk absensi melalui finger print ini, sorenya pulang kerja juga harus absen lagi. Bila tidak absen pulang, maka kita akan tetap dihitung tidak masuk kerja. Kalau kerjaan kita sudah selesai di lapangan, kalau belum bagaimana,” kesalnya.

“Kami terima informasi bahwa pemberlakuan finger print ini justru menghambat penerimaan gaji,” kata Avita.

Dia coba menjelaskan, hasil rekapan finger print pada setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diserahkan kepada Badan Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepri.

Hasil rekapan tersebut kemudian disodorkan kepada Badan Pengelolaan Keuangam Aset Daerah (BPKAD) Kepri.

“Kalau ada yang tidak masuk maka tunjangannya dipotong beberapa persen,” jelasnya.

Selain Avita, ASN di Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kepri, Ofi. Wanita ini pun mengeluh kalau dirinya belum menerima tunjangan sampai saat ini.

Padahal jadwal penerimaan gaji dan tunjangan sudah terlambat sekitar dua pekan.

“Kalau gaji kami sudah terima. Tetapi tunjangan belum kami dapat. Kalau PTT dan THL belum menerima keduanya,” ucap Ofi.

[sk]

Comment