
TANJUNGPINANG, SuaraKepri.com – Dinas Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Sosial Pemko Tanjungpinang meminta perusahaan yang ada untuk wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ketegasan Disnakersos ini mereka lakukan dalam bentuk surat edaran yang disebarkan ke perusahaan yang ada di Kota Tanjungpinang.
Kepala Disnakersos Kota Tanjungpinang, Surjadi mengatakan bahwa edaran itu telah kami edarkan ke perusahaan yang ada di Kota Tanjungpinang. “Dengan adanya surat edaran ini, maka ia berharap nantinya permasalahan THR di Kota Tanjungpinang tidak terjadi. Sebelum itu terjadi, maka kita berikan ketegasan dalam surat edaran tersebut,” ujarnya kepada SuaraKepri.com pada hari Rabu (16/7).
Adapun dasar dari surat edaran tersebut, Surjadi menjelaskan bahwa sesuai dengan aturan, THR tersebut memang harus diberikan sebelum Lebaran. “Pekerja hingga buruh kan butuh untuk membeli perlengkapan hingga kebutuhannya sebelum lebaran tiba,” tegas mantan Humas dan Kepala Kesbang Polinmas Kota Tanjungpinang tersebut.
Selain ketegasan pemberian THR yang diharuskan H-7, Surjadi juga menambahkan bahwa di dalam surat edaran itu juga tercantum tata cara dan penghitungan THR bagi para pekerja. “Ada rumus sesuai aturan THR yang wajib diberikan. Pihak kami juga selalu siap menerima pengaduan dari pekerja apabila ada pihak perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini,” ungkapnya.
[sk]
Comment