TANJUNGPINANG, SuaraKepri.com – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, mengingatkan pengusaha di daerah tersebut untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja sesuai ketentuan.
“Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar pada 4 Juli 2013 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.03/MEN/VII/2013 tentang Pembayaran THR Keagamaan. Dalam surat edaran itu ditegaskan pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bintan Parlindungan Sinurat yang dihubungi dari Tanjungpinang, Jumat.
Ia menambahkan pada surat edaran itu ditegaskan pula bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja, maka wajib untuk memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih.
Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR tersebut adalah bagi pekerja yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan pekerja yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung, jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Terkait surat edaran dari Menakertrans tersebut, FSPMI Bintan mengimbau agar surat edaran tersebut segera ditindaklanjuti Pemkab Bintan, terutama melakukan sosialisasi, komunikasi, dan menfasilitasi pekerja dengan pengusaha di Kabupaten Bintan.
“Kami berharap pihak pengusaha dapat memenuhi imbauan yang telah dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja,” ujarnya.
Hingga saat ini FSPMI Bintan belum melihat Bupati Bintan melakukan sosialisasi, komunikasi dan memfasilitasi pekerja dengan pengusaha. Bahkan FSPMI pernah mendengar melalui Kadisnaker Bintan bahwa bupati akan mengeluarkan surat edaran, tapi belum melihat surat edaran terkait THR tersebut.
Sementara pemberian THR tinggal beberapa hari lagi. Di Kabupaten Bintan terkadang masih ada bahkan mungkin masih banyak pengusaha yang tidak membayarkan THR.
“Sering terjadi, tapi tidak semua perusahaan di Kabupaten Bintan mangkir dari tanggung jawab, ada yang taat, tapi tidak sedikit pula yang tidak.
Misalnya berdasarkan laporan yang kami terima, diduga sebuah perusahaan golf di kawasan parawisata Lagoi akan membayar THR pekerjanya hanya Rp500.000 saja,” ungkapnya.
Sementara UMK Bintan saat ini sudah Rp1,9 juta, padahal rata-rata pekerja di perusahaan tersebut sudah mengabdi puluhan tahun.
Ada beberapa modus yang dilakukan perusahaan-perusahaan nakal untuk menghindari THR. Misalnya, pekerja atau buruh kontrak dan outsourcing maupun harian lepas tidak diberi THR terkait status hubungan kerja mereka yang bukan karyawan tetap. THR dibayar kurang dari ketentuan, dengan alasan perusahaan tidak mampu.
Bagi perusahaan yang mangkir dari kewajibannya, dinas terkait harus memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan, Disnaker Kabupaten Bintan harus bisa memberikan teguran atau sanksi tegas kepada perusahaan tersebut.
Bupati Bintan hendaknya senantiasa memperhatikan dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya agar segera melaksanakan pembayaran THR tepat waktu.
“Kami juga mengimbau para pekerja untuk berani melaporkan perusahaan tempat mereka bekerja jika tidak membayar THR sesuai ketentuan,” katanya.
[an]
Comment