TANJUNGPINANG , SuaraKepri.com – Empat anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diam-diam mengunjungi kantor Gubernur Kepri dan DPRD Kepri, Selasa (5/6/2018). Mereka datang dalam format silaturahmi sekaligus mensosialisasikan Surat Edaran KPK Tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya, yang diterbitkan pada 4 Juni lalu.
Dalam pertamuan dengan gubernur dan pejabat DPRD, komisoner KPK mengingatkan agar para petinggi Pemprov dan Dewan Kepri, tidak mengulangi modus-modus yang digunakan pada tahun-tahun sebelumnya, saat menjelang lebaran datang.
Termasuk merayakan lebaran dengan open house dan membagikan angpau (amplop) berisi uang yang diperoleh dengan cara tidak benar.
Tim KPK itu dipimpin langsung oleh Ketua Tim Supervisi Pencegahan Korwil II Sumatera KPK RI, Adliansyah Malik Nasution yang biasa disapa Coki.
“Semacam peringatanlah dari mereka (KPK) jangan buat lagi seperti tahun-tahun sebelumnya,” kata Sarafuddin Aluan, anggota DPRD Provinsi Kepri dikutip dari suarasiber.com, Rabu (6/6/2018).
Dengan adanya peringatan KPK ini, belum diketahui apakah tradisi open house yang biasa dilaksanakan pejabat kepala daerah, wakil kepala daerah dan sekda, dilaksanakan lagi atau tidak. Pihak terkait yang dihubungi juga belum bisa memastikannya. (red)







Comment