Tanjungpinang, SuaraKepri.com – Kanit Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri akhirnya menyampaikan kronologis kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
Kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) maut yang terjadi di di Jalan D.I Panjaitan 8 tepatnya di depan RM Tanjung Jaya, Rabu (02/07/2023), ternyata berdasarkan informasi melibatkan kendaraan honda vario dengan lori fuso.
Lori Fuso warna merah kepala Hijau dengan Nopol BP 8360 UT diduga beradu dengan kendaraan roda 2 jenis Honda Vario BP 2952 HW warna abu-abu dof. Video kecelakaan ini pun beredar di media sosial warga Tanjungpinang, baik instagram facebok dan whatsapp.
Kepada awak media, Syaiful menjelaskan, Mobil Dump truck (Fuso) warna Hijau BP 8360 UT yang dikemudikan oleh supir inisial LL berjalan di lajur kanan beriringan dengan sepeda motor Honda Vario warna hitam dof BP 2952 HW yang dikendarai RM seorang wanita berjalan di lajur kiri dengan tidak membawa penumpang berjalan dari arah Traffic Light Bintan Center Tanjungpinang hendak menuju ke arah jalan D.i Panjaitan Km 7.
“Pada saat di TKP tepatnya di depan Rumah Makan Padang Tanjung Jaya, RM gagal menyalip pada saat hendak mendahului kendaraan yang berada didepannya,” terangnya.
Kemudian, lanjut Syaiful, pengendara sepeda motor tersebut membentur bagian bak mobil Dump truck tersebut. “Akibat kejadian tersebut pengendara Sepeda Motor Honda Vario mengalami meninggal dunia,” ungkapnya.
Adapun langkah – langkah yang telah dilakukan adalah sebagai berikut, personil olah TKP, membawa korban ke RS guna dilaksanakan visum, mengamankan BB dan mencari saksi di TKP. (Revo)





Comment