Tanjungpinang, SuaraKepri.com – Keberadaan jaringan kabel internet yang terpasang oleh PT Xin Multimedia Mandiri di sejumlah wilayah Tanjungpinang belakangan ini menuai sorotan. Dugaan kuat bahwa perusahaan tersebut beroperasi tanpa izin yang memadai menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan memicu pertanyaan mengenai legalitasnya.
Pemasangan kabel-kabel yang melintang di atas permukaan jalan dan tiang listrik tanpa koordinasi yang jelas ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi bahaya. Warga melaporkan bahwa beberapa kabel terlihat menjuntai rendah, berpotensi membahayakan pengendara, terutama saat cuaca buruk. Selain itu, ada kekhawatiran mengenai estetika kota yang terganggu akibat pemasangan yang terkesan semrawut.
Sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa PT Xin Multimedia Mandiri diduga tidak mengantongi izin prinsipil dari pemerintah daerah maupun instansi terkait untuk melakukan pemasangan infrastruktur telekomunikasi. Hal ini menjadi pertanyaan besar, mengingat setiap pembangunan infrastruktur, terutama yang berkaitan dengan utilitas publik, seharusnya melalui proses perizinan yang ketat dan transparan.
Dugaan ketidakberijinan ini menimbulkan beberapa implikasi. Pertama, dari sisi keamanan, pemasangan yang tidak sesuai standar dapat membahayakan keselamatan publik. Kedua, dari sisi tata kota, keberadaan kabel yang semrawut merusak keindahan visual kota, hingga menyumbat saluran drainase. Ketiga, dari sisi regulasi, operasi tanpa izin dapat mengindikasikan adanya pelanggaran hukum yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Pemerintah Kota Tanjungpinang, melalui dinas terkait, diharapkan segera melakukan investigasi mendalam terkait dugaan ini. Perlu ada klarifikasi resmi mengenai status perizinan PT Xin Multimedia Mandiri. Jika memang terbukti beroperasi tanpa izin, langkah tegas harus diambil untuk menegakkan aturan dan melindungi hak serta keselamatan masyarakat.
Xin Multimedia (PT Xin Multimedia Mandiri) yang bergerak diketahui juga bergerak bidang penyediaan layanan jaringan internet, instalasi kabel fiber optik, dan pengadaan server TV kabel digital, diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Berdasarkan penelusuran, kantor pusat perusahaan yang bermarkas di Jalan Tambak Nomor 121A, Kelurahan Kamboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, ini tidak tercatat memiliki izin usaha yang sah untuk menjalankan kegiatan sebagai penyedia layanan telekomunikasi.
Tak Tercatat di Sistem Perizinan
Hingga berita ini diturunkan, nama PT Xin Multimedia Mandiri tidak ditemukan dalam sistem perizinan resmi maupun basis data perusahaan telekomunikasi yang terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan diduga maupun di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang.
Padahal, berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap penyelenggara jasa telekomunikasi di Indonesia wajib memiliki izin dari Kementerian Komunikasi dan Digital sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Untuk usaha penyedia layanan internet (Internet Service Provider/ISP), perusahaan harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS RBA dengan KBLI 61921, serta Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet yang dikeluarkan oleh Kominfo. Sementara untuk kegiatan penggelaran fiber optik, diperlukan izin khusus yang mengacu pada peraturan daerah setempat.
Ancaman Sanksi Berat
Direktur Eksekutif Lembaga Konsumen Telekomunikasi (LKT) yang dihubungi terpisah mengingatkan bahwa operasi bisnis layanan internet tanpa izin resmi dapat dianggap ilegal dan berpotensi menghadapi tindakan hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, perusahaan yang terbukti beroperasi tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp600 juta. Selain itu, sesuai Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan, pelaku usaha yang tidak memiliki persyaratan dasar perizinan berusaha dapat dikenai sanksi administratif.
Fenomena Provider Nakal di Tanjungpinang
Kasus PT Xin Multimedia Mandiri bukanlah yang pertama di Kota Tanjungpinang. Sejumlah penyedia layanan internet dan telekomunikasi di kota ini diketahui beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Bahkan, berdasarkan laporan, secara kontraktual belum ada satu pun provider di Tanjungpinang yang memiliki izin resmi menggunakan tiang milik PLN. Pemasangan kabel tanpa izin ini berpotensi melanggar aturan holding PLN dan aspek keamanan kelistrikan. Fenomena kabel provider yang semrawut dan tanpa izin di Tanjungpinang bukan sekadar persoalan estetika kota, melainkan indikator lemahnya pengawasan dan potensi pelanggaran hukum serius.
Perusahaan Menguntit di Jalan Tambak
Lokasi kantor PT Xin Multimedia Mandiri yang berada di Jalan Tambak Nomor 121A, Kelurahan Kamboja, masuk dalam wilayah hukum Kecamatan Tanjungpinang Barat. Aktivitas perusahaan yang mencakup instalasi kabel fiber optik dan pengadaan server TV kabel digital digital ini diduga telah berlangsung tanpa pengawasan dari dinas terkait.
Jika terbukti beroperasi ilegal, perusahaan ini tidak hanya merugikan negara dari potensi pendapatan pajak dan retribusi daerah, tetapi juga membahayakan keselamatan publik akibat pemasangan infrastruktur jaringan yang tidak memenuhi standar keamanan.
Warga Diimbau Waspada
Masyarakat Kota Tanjungpinang diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih penyedia layanan internet dan TV kabel. Pastikan perusahaan yang digunakan telah memiliki izin resmi dari pemerintah agar terhindar dari risiko layanan bermasalah dan kehilangan hak-hak konsumen.
Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui DPMPTSP dan satuan kerja perangkat daerah terkait diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini dan melakukan penertiban terhadap perusahaan-perusahaan penyedia layanan telekomunikasi yang beroperasi tanpa izin di wilayah hukum Kota Tanjungpinang.
Sementara saat di konfirmasi terkait status izin usaha perusahaan PT Xin Multimedia Mandiri bergerak dibidang piber optik kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang, Adi Firmansyah, mengatakan ia tidak hafal dikarenakan hari libur.
“Hari Senin datang langsung datang ke Kantor ya Bang,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Xin Multimedia Mandiri terkait dugaan tersebut.

Comment