Tanjungpinang, suarakepri.com – Kantor Dinas Pelayanan Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kota Tanjungpinang belum lama ini berlakukan tarif Parkir bagi kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat.
Kepala Disdukcapil kota Tanjungpinang Drs. H. Wan Samsi, membenarkan kantor dinas pelayanan disdukcapil kota Tanjungpinang telah diberlakukan tarif parkir.
Menurut keterangannya. Pemberlakuan tersebut sudah sesuai hasil penilaian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk Kawasan Pelayanan Zona Integritas dan mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
“Hal ini juga untuk menambah nilai, agar kendaraan di Disdukcapil lebih teratur dan bagus,” Kata Wan Samsi melalui pesan WhatsAppnya kepada media ini, Kamis (05/09/2024).
Masih sambungnya. Meneruskan informasi dari Team Biro Organisasi Pemprov. “Parkir harus diatur secara rapi oleh petugas yang mengenakan baju parkir dengan karcis resmi, jika tidak diberikan karcis, maka parkir gratis,” tambah Wan Samsi.
Dihari yang sama. Agus kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah) UPTD) Dishub Kota Tanjungpinang membenarkan informasi terkait pemberlakuan tarif parkir di kantor pelayanan Disdukcapil Tanjungpinang.
“Hal tersebut dilaksanakan karena adanya peraturan dari Kementerian PANRB yang disampaikan melalui Kepala Dinas Disdukcapil Tanjungpinang untuk melaksanakan pelayanan perparkiran di kantor Disdukcapil,” ujar Agus.
Penulis: Zen
Editor: Thafan Casper
Comment