TANJUNGPINANG, SuaraKepri.com – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kepri yang baru, Brigadir Jendral (Polisi) Arman Depari secara tegas mengatakan bahwa industri yang membeli solar subsidi dari para pelaku pelangsir solar, itu adalah perbuatan pidana.
“Kita tidak akan segan-segan menindak tegas apabila ada terbukti pihak industri yang membeli solar subsidi dari para pelaku pelangsir solar. Karena sesuai aturan yang ada, itu adalah perbuatan pidana,” tegasnya ketika diwawancara wartawan seusai pelantikan anggota DPRD Kepri di Dompak, pada hari Selasa (9/9).
Perbuatan penimbunan tidak jauh berbeda dengan penadah dari solar subsidi dinilai Kapolda Kepri yang menggantikan Brigjend Endjang Sudrajat.
“Pasal yang akan kita kenakan adalah pasal 480 dan 481 KUHP bagi para pelaku yang telah merugikan masyarakat luas,” ungkapnya.
[sk]






Comment