TANJUNGPINANG, SuaraKepri.com – Pihak Polisi Resort (Polres) Tanjungpinang, telah menyerahkan barang bukti sebuah mobil tanki air yang digunakan Kopda TG kepada POM AL Lantamal IV, pada hari Rabu (20/8). Mobil tanki air bernomor polisi BP 9472 TA dan berwarna biru merah tersebut sempat ditahan oleh pihak Polres Tanjungpinang selama 2 hari ini.
Mobil itu ditangkap bersama Kopda TG oleh petugas patroli Polsek Tanjungpinang Timur karena mencurigakan. Mobil tanki air tersebut terlihat berbeda dengan mobil tanki air lainnya, apalagi mesin robinnya seperti terlihat bekas solar.
Petugas pun menahan dan menangkap Kopda TG di depan kantor Camat Pinang Kencana, Km. 14 dua hari yang lalu. Kopda TG sendiri pada hari itu juga dijemput oleh petugas dari Pomal Lantamal IV untuk dilanjuti.
Penyerahaan barang bukti mobil tanki air BP 9742 TA ini dibenarkan oleh Kasubag humas Polres Tanjungpinang, pada hari Rabu (20/8). “Benar, barang bukti tersebut telah dijemput oleh petugas Satuan Pomal Lantamal IV dan sudah kami serahkan. Penyerahan tersebut diserahkan dengan bukti berita acara dari Satreskrim kita,” ungkapnya ketika dihubungi.
Pomal sendiri mengambil barak bukti itu sebagai tindak lanjut penyelidikan dan penyidikan dugaan pelangsiran dan penimbunan BBM solar yang dilakukan Kopda TG.
[sk]






Comment