TANJUNGPINANG, SuaraKepri.com – Hingga saat ini, pihak Polres Tanjungpinang belum juga memanggil pemilik Kapal KM. Lautan Kakap dan mobil tanki biru laut BP 8187 TY yang digunakan untuk penyelewengan solar pada minggu lalu di Sebauk. Padahal jelas-jelas kedua barang bukti itu turut diamankan bersama barang barang bukti 20 kilo liter solar dan tiga orang tersangka.
AKBP M Dwita Kumu saat ekspose kasus narkoba semalam, Rabu (26/8) sempat menolak untuk diwawancarai dan berang. Ia hanya berjanji akan memanggil pemilik kapal dan mobil tanki tersebut, akan dilakukan oleh pihaknya.
“Akan kita panggil, kapan waktunya belum kita bisa pastikan,” jelasnya yang juga enggan menyebut inisial pemilik kapal dan mobil tanki tersebut.
Bahkan ia membantah bahwa penyelidikan kasus penyelewengan BBM jenis solar di sebauk berjalan ditempat. “Saat ini kami terus melakukan penyelidikan dan pengembangan dari kasus tersebut, siapa bilang jalan ditempat. Secara teknisnya dapat ditanyakan kepada Kasat Reskrim kita,” ujarnya.
Terkait mobil tanki dan kapal yang diduga bodong, Dwita turut membantahnya.
“Bukannya tak ada surat atau bodong, ada suratnya tetapi tidak sesuai dengan ijinnya,” tegasnya.
Kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam penyelewengan solar 20 ribu ton tersebut, Dwita mengatakan bahwa kemungkinan itu bisa saja adanya tersangka baru.
Selanjutnya adanya dugaan kasus penyelewengan solar ini melibatkan oknum anggotanya dari Polres Tanjungpinang, Dwita membantahnya. “Belum ada yang kita temukan anggota kita terlibat, kalau memang ada yang terlibat, saya tidak segan-segan menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
[sk]

Comment