Tanjungpinang – Karaoke dan KTV Room Shangrila ternyata berani melanggar aturan operasional selama bulan Ramadhan berdasarkan Surat Edaran (SE) yang telah diberikan. Fasilitas hiburan Hotel Shangrila masih beroperasi hingga pukul 03.00 Wib subuh.
Hal ini ditemukan saat awak media langsung turun ke Rimba Jaya, Gudang Minyak dimana Karaoke Shangrila itu berada. Ternyata masih banyak kendaraan roda dua dan empat yang terparkir pada pukul 01.35 Wib, Jumat dini hari.
Sehingga operasionalnya melebihi ambang batas Surat Edaran yang dikeluarkan langsung oleh Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah.
Padahal didalam Surat Edaran Nomor: 331.1/481/6.2.01/2017 mengatur tentang pengaturan jam operasional tempat usaha hiburan umum pada bulan suci Ramadhan 1438 H/2017 M.
Sehingga kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang patut dipertanyakan. Mereka hanya sibuk menyisir dan razia warnet, kos-kosan, wisma, dan taman kota, tanpa berani menyentuh tempat hiburan.

Pada saat itu ada sekitar 7 meja, dan beberapa Room KTV terisi ketika awak mengjungi mengunjungi langsung karaoke Shangrilla.
Ketika ditanya tentang jam tutup, kasir tempat hiburan ini menyebut pukul 03.00 WIB.
“Tutup jam 03.00 subuh bang,” tutur seorang perempuan menjabat kasir.
Seorang pelayan wanita juga menuturkan hal yang sama dengan kasir ketika ditanya.
Kasatpol PP Tanjungpinang, Dedy, dikonfirmasi tidak mengetahui bahwa karaoke Shangrilla buka pada malam ini. Ia mendapatkan informasi perihal tersebut dari Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Andri Prayudha.
“Saya tak bawa hape, saya tadi tau dari Andri bahwa Shangrilla buka malam ini melebihi waktu yang ditetapkan,” ungkapnya.
[sk]







Comment