Tanjungpinang – Kendaraan baik yang roda dua maupun empat yang menggunakan lampu strobo mulai ditertibkan.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polisi Resort (Polres) Kota Tanjungpinang, menghimbau kepada pengendara yang di Tanjungpinang, agar tidak memakai lampu storobo di kendaraannya.
Kepala Satuan Lalu Linta(Kasat Lantas) Polres Tanjungpinang, AKP Krisna, melalui Kanit Patroli Polres Tanjungpinang, mengatakan bahwa sesuai undang-undang yang telah ada, pengendara umum dilarang menggunakan lampu storobo di kendaraan umum.
“Sesuai perintah Kakorlantas Polri, bahwa penggunaan kendaraan umum tidak boleh menggunakan, lampu storobo, dan lampu Strobo hanya boleh di pergunakan untuk instansi-instansi tertentu,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa undang-undang yang tertuang di pasal 287 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009, yang telah mengatur tentang penggunaan lampu peringatan berbentuk bunyi dan sinar,tidak dapat di pergunakan secara umum.
“Sesuai pasal 287 Ayat (4) UU No 22 tahun 2009.yang, berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang GAR ketentuan mengenai GUN atau hak utama bagi Ranmor yang GUN alat peringatan dengan bunyi dan sinar,” ucapnya.
Ia menuturkan bahwa pihaknya akan terus mengikatkan Kepada pengendara yang ada di Tanjungpinang,namun apabila di temui di tempat, lampu Strobo yang menempel di kendaraan pengendara akan di minta lepas ditempat.
“Banyak pengendara yang belum mengetahui dan belum mengerti,maka dari itu kami akan mengikatkan dan langsung meminta melepas lampu Strobo yang menempel di kendaranya,” ungkapnya.
Selain itu,ia juga menjelaskan,bahwa untuk organisasi yang ingin menggunakan lampu Strobo, pihaknya akan terlebih dahulu menyurati terlebih pihak organisasi yang akan menggunakan di kendaran organisasinya.
“Kami akan Surati dulu, untuk menerangkan kepada mereka tata cara penggunaan lampu Strobo tersebut,” tutupnya.
[sk]



Comment