Acuang Membantah Melakukan Aktivitas Penimbunan Kembali
TANJUNGPINANG, SuaraKepri.com – Kepala Badan Lingkungan Hidup, Gunawan Grounimo langsung turun ke lapangan untuk menghentikan aktivitas penimbunan kembali di lokasi Batu 3 belakang bekas diskotik Ekspose, pada Sabtu siang (30/8).
Gunawan sendiri mengaku kepada SuaraKepri.com bahwa dirinya mendapat perintah langsung dari Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, SH setelah adanya laporan dari masyarakat.
“Saat saya ikut acara pembukaan festival layang-layangan, saya mendapat perintah dari Pak Wali. Beliau mendapat laporan adanya aktivitas penimbunan kembali di lokasi yang telah dihentikan aktivitas penimbunannya,” ujarnya.
Setelah turun ke lokasi, Gunawan yang dibantu oleh petugas Dishub dan Satpol PP kota Tanjungpinang, langsung menghentikan sebuah lori yang ada di lokasi tersebut. “Setelah saya jumpai mandornya, dia membantah kalau pihaknya melakukan aktivitas penimbunan kembali. Ternyata mereka membawa batu merah yang percis seperti tanah timbunan,” jelas Gunawan.
Tetapi Gunawan tidak sampai begitu saja, pada kesempatan itu, ia meminta kepada Acuang yang mengaku pekerja yang dipercaya melakukan pengawasan di lapangan untuk segera menyelesaikan perijinan yang ada. “Kalau memang akan diperuntukan untuk taman, lapangan futsal dan kolam ikan. Tolong ijinnya segera diselesaikan, bawa suplant perencanaan itu untuk proses perijinannya,” tegas Gunawan kepada Acuang.
Selain itu, Gunawan juga meminta kepada pemilik lahan agar menjumpai tim koordinasi perijinan penimbunan tersebut. “Selain perijinan dari kita, kan ada juga tim koordinasi yang belum lama ini dibentuk. Tolong dijumpai dan diperjelas, terutama kepada Pak Wali agar mengetahui perencanaan pembangunan ini, biar beliau tahu juga rencana pembangunannya,” tambahnya.
Sementara itu, Acuang yang mengaku pengawas pekerjaan yang dipercayakan oleh Acun pemilik lahan, juga membantah pihak melakukan penimbunan kembali.
“Siapa yang bilang kami nimbun, kan bisa dilihat sendiri yang kami bawa adalah batu bukan tanah. Sebelumnya kami kan dijinkan untuk memasukan bahwan materil selain tanah,” ujar Acuang.
Sesuai rencana, batu tersebut berdasarkan keterangan Acuang akan digunakan sebagai bahan untuk membuat drainase atau parit. “Kemarin sesuai pemberitahuan dari kasatpol PP (Irianto-red), kami diperbolehkan membawa bahan materil untuk membuat parit kecuali tanah. Itu pun sesuai dengan pesan Pak Wali,” jelasnya.
Acuang pun berjanji untuk memberitahukan kepada bosnya untuk menuntaskan perijinan lokasi penimbunan tersebut. “Nanti setelah kembali dari luar kota, saya akan beritahukan agar segera tuntaskan pekerjaan ini termasuk menjelaskannya kepada Pak Wali,” ungkapnya.
[sk]


Comment