
TANJUNGPINANG, SuaraKepri.com – Maraknya penimbunan tidak memiliki ijin atau illegal, membuat Pemerintah Kota Tanjungpinang harus bertindak tegas. Bahkan beberapa lokasi penimbunan lahan termasuk di lahan magrove dihentikan paksa.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Tanjungpinang, Gunawan Grounimo mengatakan bahwa dari beberapa aktivitas penimbunan di Kota Tanjungpinang banyak yang tidak memiliki ijin alias illegal. “Setelah dilakukan tindakan tegas, baru mereka mau ngurus ijin. Tetapi setiap pengajuan harus ada kajian dan tim yang melakukan verifikasi. Karena setiap lahan yang akan ditimbun pasti ada tanaman bakaunya (Magrove), harus ada kajian tim dulu,” ujarnya ketika dijumpai oleh SuaraKepri.com (7/8) di ruang kerjanya.
Terang Gunawan lagi, Pemko Tanjungpinang saat ini sedang mempersiapkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Tanjungpinang. “Belom ada Perwako, ini kami dalam dua hari sibuk rapat menyusun Perwako tersebut,” ucapnya.
Untuk perijinan penimbunan, awalnya Ijin Penimbunan ada di BLH untuk dikaji terlebih dahulu oleh tim, saat ini ada 13 titik penimbunan yang terjadi di Kota Tanjungpinang. “Pengajuan harus lengkap dengan persyaratan, dan kami harus menutup yang ilegal dan tak sesuai dengan peruntukan lahan tersebut,” tegasnya.
Penimbunan yang terjadi tidak jauh dari Kantor Lurah Tanjung Unggat bahkan sangat membingungkan dirinya. “Selain tidak ada ijin, peruntukannya sering membuat kami bingung. Pemilik lahan selalu berubah-ubah alasannya, bahkan daerah itu merupakan daerah titik banjir,” jelasnya.
Adapun lokasi penimbunan hutan mangrove yang tidak mendapat izin resmi dari pemerintah kota Tanjungpinang tidak sesuai peruntukannya, seperti Kelurahan Tanjung Unggat, Sungai Jang, Batu IX dan Air Raja.
“Seperti kita ketahui seperti ijin IMB harus ngurus ijin dulu, baru membangun sama seperti ijin penimbunan ini, harus ada ijin dulu biar jelas peruntukannya” paparnya.
Lanjut Gunawan, sesuai dengan perintah Wali Kota Tanjungpinang, sangat perlu diambil langkah-langkah kongret berupa sangsi kepada pelaku penimbunan ilegal dan yang terpenting khususnya dinas Teknis membuat larangan menimbun atau membangun diatas lahan mangrove merusak lingkungan dan ekosistem.
“Bila ada juga yang melanggar adanya Perwako dan peraturan lainnya terkait aktivitas penimbunan yang tidak berijin, akan kami tindak tegas,” ungkapnya. (Akok)
[sk]


Comment