Promo FBS
FBS Reliable Broker
Tanjungpinang

Ketua PWI Kepri Mengutuk Pengusiran Wartawan Oleh Oknum Dispora

462
×

Ketua PWI Kepri Mengutuk Pengusiran Wartawan Oleh Oknum Dispora

Sebarkan artikel ini
Ramon Damora, Ketua PWI Kepri
Inilah kantor Dispora Kota Tanjungpinang saat didatangi wartawan
Inilah kantor Dispora Kota Tanjungpinang saat didatangi wartawan

Tanjungpinang – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepri, Ramon Damora sangat mengutuk adanya pengusiran dan dugaan menghalangi tugas pers oleh oknum pegawai Dinas Pemuda Dan Olahraga (Dispora) Kota Tanjungpinang terhadap wartawan dari berbagai media. Ramon menilai bahwa perbuatan itu termasuk diskriminalisasi terhadap wartawan yang dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999.

“Bahkan dalam UU Pers No. 40 itu bila terbukti, bisa dikenakan Pasal 18 Ayat 1. Dijelaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, & menyampaikan gagasan dan informasi, terkena sanksi ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah),” tegas Ramon.

Pers, bagi Ramon adalah satu bagian dalam menegakan demokrasi di Indonesia. Disaat wartawan atau pers ingin melakukan kebenaran informasi, melakukan check and recheck, sumber berita kredibel dan cover both side (tidak memihak) serta berimbang, seharusnya mereka senang.

“Berarti pers tersebut telah menjalankan Kode Etik Jurnalisnya dalam menjalankan tugas, bukannya senang malah diusir dan dihalangi saat mengambil foto kantor. Kantor Dispora tersebutkan, merupakan fasilitas umum bukan milik pribadi. Jadi kami harap oknum tersebut dapat ditindak tegas, bahkan jika perlu diseret ke ranah hukum agar sebagai efek jera dan tidak ada lagi pelecehan terhadap pers,” jelasnya ketika dihubungi SuaraKepri, pada Selasa sore (26/4) melalui ponselnya.

Ramon juga melihat, disaat salah satu wartawan ingin mengambil foto kantor dan dicegah oleh oknum tersebut, itu sudah bagian dari upaya dugaan menghalangi tugas pers.

“Semoga hal ini tidak terjadi lagi terhadap rekan-rekan kita yang lainnya. Adanya kasus seperti ini harus kita lawan, karena negara kita telah menjamin kemerdekaan pers,” ungkapnya.

Sebelumnya sejumlah wartawan dari beberapa media lokal di Kepulauan Riau yang memotret kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tanjungpinang, diusir oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di dinas tersebut, Selasa (26/4).

Padahal, maksud kedatangan wartawan ke kantor itu hanya ingin bertemu Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tanjungpinang. Selain itu, wartawan yang datang ke dinas tersebut sopan dan mengisi absensi tamu sesuai arahan dari staf di dinas tersebut.

Akan tetapi, setelah buku tamu diisi, Kadispora Kota Tanjungpinang dikabarkan tidak beraada ditempat. Sehingga konfirmasi terkait sertifikat atlet berprestasi yang dicetak menggunakan kertas HVS pada O2SN tersebut, tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

Mirisnya, ketika wartawan mengambil foto ruang tamu kantor Dispora Kota Tanjungpinang, mereka malah dihalangi oleh salah satu staff Dispora dan ada upaya pengusiran para wartawan tersebut. (Harris)

[sk]

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat