Tanjungpinang, suarakepri.com – Sebuah pelabuhan galangan kapal di kilometer 8 atas, dekat SMEA Pembangunan, Kota Tanjungpinang, diduga beroperasi tanpa izin untuk bongkar muat barang dan angkutan penumpang menuju Pulau Anambas, Kepulauan Riau.
Informasi yang beredar di masyarakat Tanjungpinang menyebutkan bahwa pelabuhan tersebut digunakan untuk bongkar muat barang dan angkutan penumpang ke Pulau Anambas.
Salah seorang sumber yang namanya tidak ingin disebutkan menyatakan, “Saya pernah mengirim barang ke Anambas melalui pelabuhan di Batu 8 atas.”
Menanggapi hal ini, Imbron, Kepala Seksi Lalu Lintas Laut (LALA) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang, menyatakan akan segera menindaklanjuti informasi tersebut.
“Menurut aturan, bongkar muat barang dan angkutan penumpang harus melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang. Jika ada aktivitas di luar itu, hal tersebut di luar pengetahuan KSOP Kelas II Tanjungpinang. Kami akan segera melakukan pengecekan,” ujar Imbron, Kamis (25/07/2024).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, setiap pelabuhan wajib memiliki izin operasi. Pasal 339 UU tersebut menyatakan bahwa pengoperasian pelabuhan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 300 juta.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan mengatur bahwa setiap kegiatan bongkar muat dan angkutan penumpang harus dilakukan di pelabuhan yang telah memiliki izin resmi.
Imbron menjelaskan bahwa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) hanya dikeluarkan untuk kapal yang berangkat melalui pelabuhan resmi.
“Lokasi tersebut seharusnya hanya untuk parkir kapal. Izin tambat bisa diberikan di sana, asalkan membayar PNBP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak,” tambahnya.
“Kami akan melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada,” tegas Imbron.
Mengenai keberadaan pelabuhan bongkar muat ikan dan dermaga tidak resmi di Tanjungpinang, Imbron menegaskan bahwa pengawasan kapal ikan kini berada di bawah wewenang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Kami telah menyerahkan urusan surat izin keberangkatan kapal ikan, baik di wilayah Tanjungpinang maupun Kijang, kepada KKP,” pungkasnya.
KSOP Kelas II Tanjungpinang berjanji akan mengumumkan hasil pemeriksaan kepada publik dalam waktu dekat, sebagai bentuk transparansi dan upaya penegakan hukum di sektor pelabuhan.
Penulis : Zen
Editor : Tafan



Comment