![Ketua Dewan Pembina BP2K3, Abdul Malik saat bersalaman dengan Bupati Karimun, Nurdin Basirun. | [f.Tpi Pos]](http://suarakepri.com/wp-content/uploads/2013/10/index.jpg)
Adapun 16 daerah yang masuk untuk dibahas menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) pemekaran adalah calon Kota Tahuna (Sulut), Kota Muara Bungo (Jambi), calon Kabupaten Maumere (NTT), Sekayan Raya (Kalbar), Kepulauan Kundur (Kepri), Talaud Selatan (Sulut), Banua Landjak (Kalbar), Lombok Selatan (NTB), Simalungun Hataran (Sumut), Bogor Barat (Jabar), Sukabumi Utara (Jabar), Renah Indojati (Sumbar), Kikim Area (Sumsel), Panipi (Gorontalo) . Sedangkan dua daerah lainnya adalah calon provinsi masing-masing Provinsi Sumbawa dan Tapanuli.
Ketua Dewan Pembina Badan Pekerja Pembentukan Kabupaten Kepulauan Kundur (BP2K3), Abdul Malik ketika dijumpai SuaraKepri.com pada Jumat malam (11/10) cukup senang adanya perkembangan untuk pembentukan Kabupaten Kundur tersebut. “Cukup senang sekali, karena saya yakin usulan kita pasti diterima untuk pemekaran Kundur akan terwujud. Karena berdasarkan persyaratan Kundur sangat memenuhi syarat,” ujarnya.
Selain persyaratan yang ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2012, tambah Malik pihaknya juga melengkapi persyaratan lainnya sebagai pendukung. “Berdasarkan pengajuan dasar, kita sudah ada 6 kecamatan sebagai persyaratan dasarnya diluar Moro. Belum lagi banyak persyaratan pedukung lainnya seperti SDA, SDM dan lainnya. Bahkan telah kita persentasekan bersama Gubernur Kepri di Jakarta,” jelasnya.
Malik berharap, dengan adanya Kepulauan Kundur termasuk daerah pemekaran yang diprioritaskan ini, kabupaten Kepulauan Kundur yang selama ini diharapkan oleh masyarakat Kundur dapat segera terwujud.
“Semoga sebelum Pemilu tahun 2014 nanti, Kabupaten Kepulauan Kundur telah disyahkan menjadi UU dan harapan kita Kundur yang menjadi daerah yang lebih maju dapat terwujud,” harapnya.
[SK]

Comment