Tanjungpinang, SuaraKepri.com – Adanya kedai kopi yang mencantumkan label halal tetapi menjual dan menyajikan menu Non-Halal seperti bubur bak dan babi panggang, langsung direspon Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang.
Satpol PP Kota Tanjungpinang, langsung menginspeksi mendadak (Sidak) keberadaan Warung Kopitiam Geysa yang berada di Jalan Ir Sutami, Kompleks Suka Berenang, pada hari Minggu (28/5).
Selain menjual makanan non halal tersebut, pemilik usaha juga menjual makanan halal seperti ayam penyet, mie ayam jamur, nasi goreng, bihun goreng, ayam goreng hingga makanan halal lainnya. Parahnya, pengusaha tersebut menuliskan tulisan halal di etalase.
“Kami sudah melakukan sidak karena ada pengaduan dari masyarakat. Memang kita meminta pengusaha tersebut untuk mencopot tulisan halal di etalase,” kata Perwira Jaga Satpol PP Kota Tanjungpinang, Rizal Kurniawan.
Alasan pemilik usaha tidak bisa membaca. Sebab, etalase tersebut sebelumnya dibeli dari orang lain.
Petugas Satpol PP juga menginstruksikan pemilik warung agar segera mencopot label halal di etalase kaca miliknya. (Mori)

Comment