TANJUNGPINANG, SuaraKepri.com – Sesuai instruksi Kejaksaan Agung RI, dalam lebaran tahun ini seluruh Jaksa dilarang menerima hadiah berupa parsel maupun bentuk lain dari orang tertentu. Hal itu ditegaskan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Elvis Jhony di Tanjungpinang, belum lama ini.
“Seluruh Jaksa dilarang menerima parsel Lebaran, bagi yang ketahuan menerima dapat dilaporkan, untuk diproses secara internal,” kata Elvis kepada batamtoday.
Menurutnya hal ini merupakan perintah lisan dari Kejaksaan Agung dan unsur jajaran di bawah serta pimpinan di daerah harus mengikutinya.
“Kalau atasan menyatakan hal seperti itu, tentunya kita juga mengikuti dan kita tidak berani untuk melawannya, sedangkan Kejagung tak mau terima, ya kita juga tak berani terima juga lah,” tukas dia.
Kendati hal ini sangat dilematis, mengingat seseorang mengantarkan parsel bukan karena sebuah kasus atau yang berkaitan dengan pekerjaan, namun pihak Kejaksaan Tinggi Kepri secara tegas mengingatkan pada jajarannya agar tidak menerimanya menjelang perayaan Idul Fitri nanti.
“Saya sendiri punya pengalaman. Karena takut, adik sendiri yang berbesar hati mengucapkan selamat hari raya dengan mengatarkan parsel ke rumah, terpaksa saya tolak karena tidak berani dan kemudian saya jelaskan hingga dia mengerti,” pungkas Elvis.
[bt]
Comment