Tanjungpinang, suarakepri.com – Setelah memenuhi pemanggilan dan pemeriksaan, nasib Rahma akan ditentukan dari hasil gelar perkara yang akan dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Rahma memenuhi pemanggilan dari pihak Penyidik Polres Tanjungpinang pada hari Jumat sore semalam (13/11).
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengungkapkan bahwa gelar perkara akan dilakukan apabila pemanggilan terhadap saksi-saksi telah selesai dilakukan.
“Kita menunggu ahli dulu yah, tapi secepatnya akan kita laksanakan (gelar perkara),” ujarnya.
Rio juga mengatakan bahwa sampai saat ini, penyidik telah memanggil 13 saksi termasuk Rahma Walikota Tanjungpinang.
“Sampai hari ini kurang lebih 12 saksi belum termasuk Rahma,” ujarnya.
Penyidik juga masih akan memanggil saksi ahli dan saksi tim kampanye untuk melengkapi berkas mantan anggota DPRD Kota Tanjungpinang itu.
“Kita masih mencari saksi-saksi, ada beberapa saksi-saksi yang belum datang juga,” tutur Rio.
Sementara itu untuk jadwal pemanggilan ulang orang nomor satu di Kota Tanjungpinang itu, Rio mengaku masih akan mendalami hasil pemeriksaan.
“Untuk penjadwalan ulang masih kami dalami lagi hasil dari pemeriksaan sebelumnya,” ujarnya.
Selain itu, penyidik juga telah berhasil mengamankan barang bukti berupa masker dan tujuh kantung stiker salah satu Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri.
“Barang bukti masker dan stiker sebanyak 7 kantong,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan saat diperiksa, Rahma mengaku tidak mengetahui secara pasti asal masker yang ia bagikan itu.
“Kalau dari keterangannya, dia tidak mengetahui secara pasti perolehan masker itu,” tutup Rio.







Comment