TANJUNGPINANG, suarakepri.com – Pemerintah Provinsi Kepri (Pemprov Kepri) dinilai tidak transparan kepada masyarakat dalam menggunakan anggaran. Salah satunya terkait dengan data penerima dan penggunaan hibah yang disalurkan melalui beberapa OPD.
Hal itu terungkap saat sidang adjudikasi dalam perkara penyelesaian sengketa informasi dengan nomor register 004/X/KI-KEPRI-PS/2024.
Antara Tengku Azhar dan Octhian Syah Reza sebagai pemohon, dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri sebagai termohon pada Kamis (31/10/2024).
Dimana dalam sidang kedua dengan agenda mediasi tersebut kedua belah pihak belum menemukan kata sepakat.
Alhasil, Pimpinan sidang M. Djuhari melalui komisi informasi sebagai mediator mengagendakan ulang sidang tersebut dalam kurun waktu 14 hari kedepan.
Padahal sebelumnya Tengku Azhar dalam penyampaiannya berkeyakinan jika proses gugatan sengketa ini dapat berjalan efektif.
Mengingat pada tahun 2023 lalu Pemprov Kepri berhasil meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Harusnya pihak Pemprov Kepri transparan karena pada tahun 2023 Pemprov Kepri meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” ucap Tengku.
Dari Tengku diketahui bahwa ada 4 OPD yang belum menyampaikan laporan penggunaan hibah yang diperkirakan senilai Rp 48.623.000.000,- Miliar.
“Kemudian penerima hibah barang yang belum disertai dokumen pertanggungjawaban yang lengkap diperkirakan senilai Rp 80.054.000.000,-Miliar tahun anggaran 2023,” papar Tengku.
Penulis : Angga
Comment